Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Ekonomi » Nah! Parkir Mandi Uap DKJ 75 Persen

    Nah! Parkir Mandi Uap DKJ 75 Persen

    by Irjen
    08/12/2023
    in Ekonomi
    Nah! Parkir Mandi Uap DKJ 75 Persen

    Ilustrasi parkir kendaraan. Foto : Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Ketentuan pajak jasa parkir mandi uap DKJ paling tinggi 75 persen.  

    DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang baru disahkan.

    Memunculkan aspek baru terkait pajak di ibu kota. 

    Baca juga : Bustami Zainudin: Penetapan RUU Desa Selesai Sebelum Pemilu

    RUU DKJ ini tidak hanya menetapkan regulasi terkait pemerintahan daerah, tetapi juga merinci ketentuan pajak, khususnya pada sektor jasa parkir dan hiburan.

    Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah penetapan tarif pajak untuk jasa parkir. 

    Menurut dokumen yang telah disahkan, tarif pajak jasa parkir di Daerah Khusus Jakarta akan memiliki batas tertinggi sebesar 25 persen. 

    Hal ini diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan dan infrastruktur di wilayah tersebut.

    Selain itu, RUU DKJ juga mengatur pajak terkait jasa hiburan, yang mencakup diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa di Provinsi DKJ. 

    Untuk tarif pajak jasa hiburan, disepakati bahwa tarif paling rendah akan diterapkan sebesar 25 persen, sementara tarif tertinggi mencapai 75 persen.

    Baca juga : Edward Omar Sharif Hiariej: Segera Sahkan RUU Jakarta

    Ketentuan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif.

    Tidak hanya bagi pemerintah daerah yang mendapatkan pendapatan tambahan, tetapi juga untuk pengelola usaha jasa parkir dan hiburan. 

    Meskipun beberapa pihak mungkin menganggap tarif pajak yang tinggi sebagai beban tambahan, pemerintah berpendapat bahwa hal ini diperlukan.

    Hal itu untuk mendukung pembangunan dan penyediaan layanan publik yang lebih baik.

    Penerapan RUU DKJ ini memang menciptakan beberapa perubahan signifikan dalam regulasi di Jakarta. 

    Sehingga Jakarta dapat terus berkembang sebagai pusat ekonomi dan hiburan yang berkelanjutan.

    Pasal Aturan 

    Page 1 of 2
    12Next
    Tags: BandarlampungDaerah Khusus JakartaDKI Jadi DKJDKJDPR RIJakartaLampungPajak Parkir HiburanPajar ParkirParkir Jasa HiburanTarif Parkir
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Disparekraf Lampung Sales Mission 3 Kota

    Next Post

    HK: Bakauheni-Jambi Terhubung 2024

    Related Posts

    Ekonomi

    Pupuk Organik Cair Lampung: Inovasi Gubernur Mirza Dorong Petani Makmur

    30/03/2026
    Ekonomi

    ACC Perkuat Komitmen Dukung Pengusaha Ekspedisi di Lampung Lewat ACC Danaku

    27/03/2026
    Ekonomi

    Jaga Daya Beli di Bulan Suci, KORPRI Lampung Hadirkan Pasar Murah dan Rangkul 62 UMKM

    11/03/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version