Lappung – Pasangan suami isteri asal Kotabumi Utara ditangkap polisi karena mencuri. Penangkapan itu dilakukan Polres Lampung Utara dan berlangsung pada 2 Juli 2022.
Baca Juga : Karyawan Wisma Alda Syariah Ditangkap Polisi karena Mencuri Mobil
Kepala Polres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail mengatakan kalau pasangan suami isteri berinisial DI dan YL ditangkap karena diduga melakukan pencurian emas.
Adapun pencurian emas tersebut berlangsung pada 1 Juli 2022 sekira pukul 12.10 WIB di Toko Emas Merpati yang berada di Jalan Trio Deso, Kelurahan Kotabumi Udik, Kabupaten Lampung Utara.
”Kasus ini sempat viral di media sosial karena pelakunya diduga pasangan suami isteri yang saat beraksi tertangkap kamera CCTV toko,” kata Kurniawan Ismail pada 2 Juli 2022.
Dari penangkapan ini, ditemukan pula barang bukti berupa satu buah dompet warna merah berisikan kalung emas berat 20 Gram seharga Rp 17.500 000. ”Di hadapan petugas keduanya tidak menyanggah kejadian dan aksinya itu,” jelasnya.
Baca Juga : Seorang Warga Menggala Kota Ditangkap Karena Mencuri
Kurniawan Ismail menambahkan kalau penangkapan terhadap pasangan suami isteri ini dilakukan oleh Kepala Satintelkam Polres Lampung Utara, Iptu Suhaili.
Kini pasangan suami isteri asal Kecamatan Kotabumi Utara tersebut telah ditahan dan berada di Polres Lampung Utara.
