Lappung – Polsek Abung Semuli tangkap pelaku pencurian rumah yang terjadi di Desa Sukamaju, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara pada 29 Mei 2022 lalu.
Baca Juga : Apes Pencuri Motor Diarena Kuda Lumping Ditangkap Polisi
Kepala Polsek Abung Semuli, Iptu Demi mengatakan kalau penangkapan atas kasus itu dilakukan terhadap seseorang berinisial FH.
Menurut Iptu Demi, atas kasus pencurian ini korban diduga mengalami kerugian barang seperti 1 unit sepeda motor dan 1 buah alat komunikasi.
FH, lanjutnya ditangkap di kediamannya di Desa Ratu Abung, Kecamatan Abung Selatan pada 3 Juli 2022 sekira pukul 02.30 WIB.
”Berikut juga kita amankan barang bukti hasil curian dari barang milik korban. Modus operandi yang dilakukan saat itu pelaku masuk dengan cara mencongkel dan merusak pintu jendela rumah, kemudian masuk dan mengambil barang-barang milik korban,” kata Iptu Demi.
Baca Juga : Pencuri Oppo A16 di Dalam Mess Anak Perusahaan PT SGC Ditangkap
”Saat ini FH sudah kita amankan di Polsek Abung Semuli dan sedang kita lakukan pemeriksaan. Kita masih dalami, baik terkait pelaku maupun barang bukti,” katanya lagi.
