Lappung – Apes pencuri motor diarena kuda lumping ditangkap Polisi gabungan Polres Lampung Tengah dan Polsek Punggur, pada Rabu (15/06/2022) jam 15.30 WIB.
Baca Juga : Polsek Punggur Beberkan Penanganan Kasus Anak Dibawah Umur
Team Opsnal Anti Bandit Polsek Punggur dan Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan salah satu komplotan pencuri motor yang beraksi disiang hari.
Penangkapan satu dari tiga pelaku berinisial PB alias Sukri (35) warga Kampung Gunung Raya, Kecamatan Pubian tersebut berawal saat aksinya dipergoki korban Sindi (15).
Sidi sedang menyaksikan kesenian tradisional kuda lumping (jaranan) di Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah. pada Rabu (15/6/2022) sekira pukul 15.30 WIB.
Menyadari bahwa motornya akan di gondol pelaku, sontak ia langsung berteriak dan mengundang perhatian warga yang berada disekitar lalu langsung mengejar pelaku yang sedang menuntun sepeda motor korban.
Ketika korban berteriak maling, Anggota Polsek Punggur yang sedang melaksanakan patroli disekitar lokasi langsung mengejar dan berhasil mengamankan satu dari tiga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Punggur guna menghindari amukan massa.
Hal itu dijelaskan Kapolsek Punggur Iptu Mualimin mewakili Kapores Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui pesan tertulis yang diterima redaksi Lappung.com.
Dari keterangan pelaku PB alias Sukri, lanjut Kapolsek, ia mengaku sudah melakukan aksinya di sejumlah tempat diantaranya, di Kecamatan Bangunrejo, Kalirejo, Padang Ratu bahkan di 29 Metro Utara, Kota Metro.
“Dari hasil pemeriksaan kita sementara, pelaku PB alias Sukri merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2017 lalu,” kata Kapolsek.
Kini pelaku PB alias Sukri berikut barang bukti (BB) berupa satu unit Sepeda Motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2146 IO milik korban, dua buah mata kunci liter T beserta gagang kunci telah diamankan di Mapolsek Punggur guna penyidikan lebih lanjut.
‘’Sementara dua pelaku lain yang sudah kami kantongi identitasnya masih dilakukan pengejaran,” ungkapnya.
Pelaku PB alias Sukri dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun Penjara.
Baca Juga : Polsek Punggur Tangkap Pembawa Narkoba di Warung Makan
Kapolsek Kapolsek Punggur Iptu Mualimin mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap keberadaan motornya saat diparkir. Berikan kunci ganda ataupun menambahkan gembok menjadi salah satu solusi untuk menjaga motor dari incaran para pelaku.
‘’Belajar dari pengalaman yang sudah-sudah, Motivasi pelaku itu spontanitas dan pelaku ada kesempatan,” tutup Kapolsek.
