Lappung – Upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) terus dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Baca juga : Uang Korupsi Tol Lampung Rp11,14 Miliar Kembali ke Negara
Terbaru, penyidik kembali menerima pengembalian uang titipan dari salah satu tersangka.
Pada Selasa, 18 November 2025, tersangka berinisial IBN, yang merupakan mantan Kepala Divisi V PT Waskita Karya, menyerahkan uang senilai Rp700 juta.
Penyerahan uang tersebut dilakukan melalui kuasa hukum tersangka kepada tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengonfirmasi adanya pengembalian tersebut.
Menurutnya, uang itu berstatus sebagai titipan yang akan dijadikan barang bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Benar, penyidik telah menerima titipan uang dari tersangka IBN sebesar Rp700 juta.
“Uang tersebut langsung kami setorkan ke Bank Syariah Indonesia melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) tanpa bunga,” ujar Ricky, Rabu, 19 November 2025.
Modus
Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang fantastis, mencapai angka kurang lebih Rp 66 miliar.
Kerugian ini timbul akibat dugaan praktik nakal yang dilakukan oknum tim proyek pada Divisi V PT Waskita Karya selama tahun anggaran 2017-2019.
Baca juga : Jadi Tersangka Korupsi Tol Lampung, Harta Kepala Divisi Waskita Rp50 Miliar Disita Kejati
Ricky membeberkan, modus operandi yang dijalankan tersangka cukup sistematis.
Para oknum diduga membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif.
Mereka merekayasa dokumen tagihan seolah-olah ada kegiatan pekerjaan fisik di lapangan, padahal pekerjaan tersebut nihil alias tidak pernah ada.
“Modusnya dengan menggunakan nama vendor fiktif.
“Ada juga yang menggunakan vendor asli, namun hanya dipinjam namanya saja untuk pencairan dana,” jelas Ricky.
Uang hasil pencairan dokumen palsu itulah yang kemudian menyebabkan kebocoran anggaran negara secara masif.
Tersangka IBN sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor PRIN-13/L.8/Fd.2/08/2025.
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski tersangka telah beritikad baik mengembalikan sebagian kerugian negara, proses hukum dipastikan tetap berjalan sesuai prosedur untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah tersebut.
Baca juga : Korupsi Tol Lampung Seret 2 Pegawai Waskita, Kejati Bidik Dalang Lain
