Lappung – Kejati Lampung berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp11,14 miliar dari penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung.
Uang tersebut merupakan pengembalian dari para tersangka yang kini telah diamankan oleh tim penyidik.
Baca juga : Jadi Tersangka Korupsi Tol Lampung, Harta Kepala Divisi Waskita Rp50 Miliar Disita Kejati
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, dalam keterangannya mengonfirmasi bahwa angka tersebut merupakan total pengembalian kerugian negara yang terkumpul hingga saat ini.
“Keberhasilan ini adalah wujud komitmen kami bahwa penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga fokus pada pemulihan aset negara (asset recovery),” ujar Ricky, Rabu, dikutip pada 8 Oktober 2025.
Menurut data penyidik, salah satu tersangka dalam kasus ini baru saja menyerahkan uang sebesar Rp6 miliar.
Penyerahan ini melengkapi pengembalian sebelumnya, sehingga total dari tersangka tersebut mencapai Rp7,42 miliar.
“Jika dijumlahkan dengan pengembalian dari tersangka lainnya, total dana yang berhasil kami kumpulkan mencapai Rp11,14 miliar,” ungkap Ricky.
Seluruh dana tersebut, lanjutnya, kini telah ditempatkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 017 Kejati Lampung pada Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai barang bukti.
Nantinya, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), seluruh uang sitaan akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Keberhasilan pemulihan aset ini juga menegaskan sikap Kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi.
Baca juga : Rp18 Miliar Aset Korupsi Tol Sumatera Disita KPK di Lampung
Langkah tersebut dipandang strategis karena memberikan dampak langsung bagi penyelamatan keuangan negara yang menjadi hak seluruh rakyat Indonesia.
“Setiap rupiah uang negara yang berhasil diselamatkan adalah kemenangan kita bersama. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum yang berintegritas memberikan hasil yang nyata,” tambah Ricky.
Pihak Kejati memastikan akan terus transparan dan menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara ini kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas institusi.
Penyidikan Masih Berjalan
Meskipun belasan miliar rupiah telah kembali, proses penyidikan kasus korupsi tol ini belum berhenti.
Tim penyidik masih terus bekerja untuk menelusuri aset-aset lain milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Selain itu, pendalaman keterangan dari para saksi terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam mega proyek ini, termasuk penyidikan atas nama tersangka berinisial IN.
“Proses hukum masih berjalan. Kami akan terus menelusuri aliran dana dan aset untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara,” tutupnya.
Baca juga : Korupsi Tol Lampung Seret 2 Pegawai Waskita, Kejati Bidik Dalang Lain
