Lappung – Pelaku Curanmor asal Haduyang Ratu diamankan ke Mapolres Lampung Tengah karena nyaris jadi bulan-bulan amukan warga.
Kini pelaku Curanmor sudah diamankan anggota ke Polres Lampung Tengah.
Baca Juga : Rampok Asal Srikaton Diringkus Polisi
Pelaku Curanmor inisial H (24) warga Kampung Haduyang Ratu Kecamatan Padang Ratu Lampung Tengah nyaris jadi bulan-bulanan warga, setelah aksinya dipergoki oleh korban, pada Senin (16/5/22) sekira pukul 14.00 WIB.
Korban Rizky (19) merupakan warga Karang Anyar, Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah.
Pada saat korban pulang kerumahnya, korban memarkirkan sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih Nopol BE 3701 IV miliknya tersebut di halaman depan rumah yang berada di Kampung Karang Anyar Kecamatan Selagai Lingga Lampung Tengah dengan posisi kunci masih tergantung di sepeda motor.
Melihat ada kesempatan, Pelaku H yang sudah mengikuti korban dari awal langsung mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di depan halaman rumahnya.
Tidak lama dari situ, korban mendengar sepeda motornya hidup di nyalakan oleh orang lain, Ketika korban keluar dari dalam rumah, ia melihat sepeda motornya yang di parkir di halaman tersebut telah dicuri oleh pelaku.
Spontan! korban langsung berteriak ‘MALING’ sehingga mengundang warga berdatangan lalu pelaku dikejar oleh korban dengan dibantu warga sekitar.
Dalam pengejaran tersebut, karena panik pelaku kemudian terjatuh dari motor curianya di Kampung Riau Periangan Kecamatan Pubian Lampung Tengah dan berhasil diamankan oleh warga.
Beruntung, anggota jajaran Polsek Padang Ratu Polres Lampung Tengah yang sedang melaksanakan Patroli Hunting cipta kondisi diwilayah hukumnya.
Melihat kejadian tersebut, anggota berhasil mengamankan pelaku dari amukan massa kemudian dibawa ke Polsek Padang Ratu.
Setelah dibawa ke Polsek Padang Ratu, anggota menghubungi Kapolsek Selagai Lingga karena TKP berada diwilayahnya.
Kapolsek Selagai Lingga Iptu Akmaludin bersama Anggota membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Lampung Tengah.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Lampung Tengah Kapores Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas.
‘’Kini pelaku berikut barang bukti berupa sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih Nopol BE 3701 IV sudah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,’’ kata Qorinas, Selasa (17/05/2022).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku H dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun Penjara.
Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap keberadaan motornya saat diparkir.
Baca Juga : Polres Lampung Barat Menangkap Pembawa Narkoba di Batu Brak
Jangan sering meninggalkan kunci di sepeda motor, Berikan kunci ganda ataupun menambahkan gembok menjadi salah satu solusi untuk menjaga motor dari incaran para pelaku.
‘’Belajar dari pengalaman yang sudah-sudah, Motivasi pelaku itu spontanitas dan pelaku ada kesempatan,” tutup Kasat Reskrim.





Lappung Media Network