Lappung – Polres Lampung Tengah tangkap pencuri 500 ekor ayam dalam waktu enam jam dari aksi tiga pelaku WY (21), WS (28) dan GR (29), Sabtu 22.15 WIB.
Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan pada pers melalui pesan tertulis.
Baca Juga : Polres Lampung Tengah Tangkap Pencuri Spesialis Rumah Kosong
“Tiga pelaku ditangkap berawal dari laporan Edi pengurus kandang ayam petelur milik saudara Stefanus yang berada di Kampung Bumi Rahayu Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah,” kata Qorinas.
Kejadian bermula saat Edi hendak memanen ayamnya, ternyata jumlah ayam berkurang banyak dari semula.
Korban memasukan bibit ayam ke dalam kandang sebanyak 26.600 ekor, namun saat penjualan jumlah ayam menjadi 26.100 ekor. Ada 500 ekor yang hilang, sehingga mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp25 juta.
‘’Merasa ada kejanggalan kemudian korban Edi melaporkan kejadian kehilangan ayam ke Polres Lampung Tengah,” tutur Qorinas.
Unit Reaksi Cepat Anti Begal Tekab 308 Polres Lampung Tengah yang mendapati laporan langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mencari informasi.
‘’Tim langsung bergerak menuju TKP dan melakukan penyelidikan,’’ ungkapnya
Setelah mendapat beberapa informasi dari masyarakat ternyata mengarah kepada salah satu warga yang bekerja di kandang tersebut.
Tidak buang waktu lama, Tim Tekab 308 langsung bergerak cepat untuk menangkap terduga pelaku tersebut.
Akhirnya pelaku WY berhasil diamankan saat sedang berpesta miras dirumahnya, WY mengakui kepada Polisi, memang dia yang mengambil ayam tersebut dengan dibantu dua orang.
Dari hasil pengembangan WY, Tim Tekab 308 berhasil meringkus dua rekan WY yaitu WS dan GR, mereka berdua sedang berada di rumah masing-masing.
“Ketiga pelaku merupakan warga Kampung Bumi Raharjo Kecamatan Bumi Ratu Lampung Tengah,” ujar Kasat Reskrim.
Baca Juga : Polres Lampung Tengah Ringkus Pemerasan Sopir Truk
Pelaku WY, WS dan GR beserta barang bukti 1 unit mobil pickup merk Daihatsu, dua ekor ayam sisa curian dan Hp merk Samsung dan Realme dibawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan acaman tujuh tahun penjara,” tutup Qorinas.





Lappung Media Network