Lappung – Polsek Natar gerebek rumah di Desa Sidosari, amankan 3 pemuda yang diduga menyalahgunakan narkotika golongan I jenis bukan tanaman, Selasa (03/05/2022).
Baca Juga : Polres Lampung Tengah Tangkap Sidikat Narkoba
Kapolsek Natar Kompol Enrico Ronald Sidauruk mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin melalui pesan tertulis memberikan keterangan pada media.
“Petugas telah mengamankan 3 orang terduga penyalahgunaan narkotika golongan I jenis bukan tanaman, Selasa (03/05/2022) sekitar jam 23.30 WIB di Dusun Simbaringin Desa Sidosari Kecamatan Natar, Lampung Selatan,” katanya, Kamis (05/05/2022).
“Ketiga pelaku adalah FF (21) warga Dusun Simbaringin Desa Sidosari Kecamatan Natar, SY (22) warga Dusun III A Desa Fajar Baru kecamatan Jati Agung dan FA (23) warga Desa Fajar Baru kecamatan Jati Agung Lampung Selatan,” ungkap Enrico.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih bekas pakai, 2 buah pipa kaca/pirek, 2 buah tutup botol plastik sudah dilubangi, 6 buah pipet plastik sudah dimodifikasi, 2 buah gulungan kertas alumunium foil dan 1 buah korek api gas warna merah.
Berdasarkan informasi dari warga masyarakat, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ketiga pelaku bersama barang buktinya.
“Penangkapan terhadap ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba ini, dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya salah satu rumah yang sering digunakan penyalahgunaan Narkoba,” imbuh Kompol Enrico.
Baca Juga : Warga Desa Pasar Baru Dibekuk Satres Narkoba Polres Pesawaran
Saat ini ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, bersama barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Natar guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.





Lappung Media Network