Lappung – Polres Lampung Tengah ringkus pemerasan sopir truk. Pelaku berinisial AS Als Wiwin (36) warga Terbanggi Besar dirungkus Tekab 308, kerap beraksi di Jalinteng Sumatera, Rabu (20/4/2022) sekira jam 01.00 WIB.
Baca Juga : 4 Kasus Menonjol di Lampung Tengah
Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas menjelaskan pelaku AS ditangkap berdasarkan laporan korban Rohmad warga Kecamatan Banjit Waykanan.
Senin, 21 Maret 2022 sekira jam 03.00 WIb, saat korban melintasi Jalinteng Sumatera Kecamatan Terbanggi Besar dengan mengendarai mobil truk bermuatan kopi dari arah Kotabumi menuju Bandar Lampung.
Rohmad dihadang AS yang mengendarai motor beat warna hitam, meminta uang sejumlah Rp 1 juta, korban tidak memberikan uang yang diminta oleh pelaku, sehingga AS marah sambil mengancam dan mematikan kunci kontak mobil truk korban.
Pelaku mengancam akan menusuk korban dengan Sajam jenis badik sehingga membuat korban takut.
Korban akhirnya memberikan uang yang ada sejumlah Rp 900 ribu kepada pelaku dan langsung pergi meninggalkan korban.
‘’Korban kemudian melapor ke Polres Lampung Tengah,’’ jelas Qorinas
Setelah mendapatkan laporan korban, Tekab 308 bersama Unit Resum bergerak melakuka operasi sapu bersih premanisme di pertigaan Jalinteng Sumatera Kecamatan Terbanggi Besar.
‘’Dari hasil operasi tersebut, Tekab 308 berhasil mengamankan AS terduga pelaku premanisme dan pemerasan kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut,’’ tambahnya
Baca Juga : Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana
Kapolres AKBP Doffie telah berkomitmen akan menindak tegas dan menyapu bersih aksi-aksi premanisme diwilkum Polres Lampung Tengah yang meresahkan masyarakat khususnya pengguna jalan.
Pelaku AS Als Wiwin dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.