Lappung – Pelaku Curas asal Adi Jaya ditangkap Polisi Sektor Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah. Perlaku berinisial AS (35) adalah warga Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Baca Juga : Warga Asal Sungkai Selatan Ditangkap Polsek Terbanggi Besar karena Kepergok Mencuri Motor
AS ditangkap unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar pada Selasa (12/07/2022) setelah diduga telah melakukan Curas di konter ponsel milik Afrizal.
Dalam keterangan tertulisnya Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkap kronologis perkara Curas yang dilakukan AS.
“Pelaku AS masuk ke dalam konter ponsel milik korban Afrizal (43) yang berada di Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah dengan cara merusak plafon dan mengambil barang-barang yang ada di konter tersebut pada Sabtu (09/07/2022) sekira pukul 09.30 WIB,” kata Tatang Maulana.
Saat korban membuka konter miliknya, korban melihat etalase sudah dalam keadaan kosong dan terbuka serta atap plafon dalam keadaan jebol.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit Hp Oppo A3s warna ungu berikut kotak Hp , 1 unit Hp Oppo A12 warna biru berikut kotak Hp dan berbagai jenis voucer kuota M3, XL, 3, Telkomsel, Smatfreen, Exis sehingga total kerugian lebih kurang Rp4 juta kemudian melaporkan ke Polsek Terbanggi Besar,” jelas Tatang, Jumat (15/7/22).
Kapolsek Kompol Tatang Maulana menjelaskan modus operandi pelaku yaitu masuk ke dalam konter ponsel milik korban dengan cara memanjat plafon dari sore hari kemudian bersembunyi di plafon sampai menunggu konter tersebut tutup.
Setelah konter tersebut tutup lalu pelaku turun dengan cara merusak plafon dan mengambil ponsel serta berbagai voucer kuota selanjutnya keluar melalui plavon dan pergi meninggalkan konter.
Lebih lanjut, sambung Kapolsek, setelah menerima laporan korban dan dilakukan penyelidikan, kami mendapat informasi terkait keberadaan pelaku berada diwilayah Adi Jaya, Kemudian Anggota Opsnal dipimpin Panit 1 dan 2 Reskrim Polsek Tebas menuju TKP untuk melakukan penangkapan.
Baca Juga : Warga Asal Kampung Indra Subing Ditangkap Polsek Terbanggi Besar
‘’Pelaku AS berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Terbanggi Besar guna pemeriksaan lebih lanjut,’’ ungkapnya.
Pelaku AS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat), ancaman hukuman 7 tahun Penjara,” tegasnya.
