Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Pelaku Curas Asal Adi Jaya Ditangkap Polisi

    Pelaku Curas Asal Adi Jaya Ditangkap Polisi

    by Editor
    15/07/2022
    in Modus
    Pelaku Curas Asal Adi Jaya Ditangkap Polisi

    AS (35) adalah warga Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Foto Polsek Terbanggi Besar

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Pelaku Curas asal Adi Jaya ditangkap Polisi Sektor Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah. Perlaku berinisial AS (35) adalah warga Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

    Baca Juga : Warga Asal Sungkai Selatan Ditangkap Polsek Terbanggi Besar karena Kepergok Mencuri Motor

    AS ditangkap unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar pada Selasa (12/07/2022) setelah diduga telah melakukan Curas di konter ponsel milik Afrizal.

    Dalam keterangan tertulisnya Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkap kronologis perkara Curas yang dilakukan AS.

    “Pelaku AS masuk ke dalam konter ponsel milik korban Afrizal (43) yang berada di Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah dengan cara merusak plafon dan mengambil barang-barang yang ada di konter tersebut pada Sabtu (09/07/2022) sekira pukul 09.30 WIB,” kata Tatang Maulana.

    Saat korban membuka konter miliknya, korban melihat etalase sudah dalam keadaan kosong dan terbuka serta atap plafon dalam keadaan jebol.

    “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit Hp Oppo A3s warna ungu berikut kotak Hp , 1 unit Hp Oppo A12 warna biru berikut kotak Hp dan berbagai jenis voucer kuota M3, XL, 3, Telkomsel, Smatfreen, Exis sehingga total kerugian lebih kurang Rp4 juta kemudian melaporkan ke Polsek Terbanggi Besar,” jelas Tatang, Jumat (15/7/22).

    Kapolsek Kompol Tatang Maulana menjelaskan modus operandi pelaku yaitu masuk ke dalam konter ponsel milik korban dengan cara memanjat plafon dari sore hari kemudian bersembunyi di plafon sampai menunggu konter tersebut tutup.

    Setelah konter tersebut tutup lalu pelaku turun dengan cara merusak plafon dan mengambil ponsel serta berbagai voucer kuota selanjutnya keluar melalui plavon dan pergi meninggalkan konter.

    Lebih lanjut, sambung Kapolsek, setelah menerima laporan korban dan dilakukan penyelidikan, kami mendapat informasi terkait keberadaan pelaku berada diwilayah Adi Jaya, Kemudian Anggota Opsnal dipimpin Panit 1 dan 2 Reskrim Polsek Tebas menuju TKP untuk melakukan penangkapan.

    Baca Juga : Warga Asal Kampung Indra Subing Ditangkap Polsek Terbanggi Besar

    ‘’Pelaku AS berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Terbanggi Besar guna pemeriksaan lebih lanjut,’’ ungkapnya.

    Pelaku AS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat), ancaman hukuman 7 tahun Penjara,” tegasnya.

    Via: Sando
    Tags: Polsek Terbanggi Besar
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Polres Tulangbawang Menggelar Upacara Tradisi Penerimaan Bintara Remaja

    Next Post

    4 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Lampung Timur

    Related Posts

    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Alasan Logis Gubernur Mirza Prioritas Perbaiki Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara: Nilai Sejarah, Seni dan Filosofi yang Sarat Makna

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version