Lappung – Beraksi di 11 TKP, pelaku curat di Terbanggi Besar dibekuk polisi.
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, berhasil mengamankan 1 dari 3 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di 3 TKP.
Baca juga : Polsek Labuhan Ratu Ciduk 3 Pelaku Curat di Kandang Ayam
Dan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di 11 TKP (tempat kejadian perkara), pada Senin, 31 Juli 2023.
Pelaku curas yang berhasil diringkus petugas yakni AP (22) warga Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
AP yang keseluruhannya beraksi di 3 TKP, mengincar korban di bawah umur di sepanjang Jalan Baru, Kampung Bumimas selama bulan Juli 2023.
Hal itu dijelaskan langsung oleh Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edy Qorinas, pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Edy mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 1 dari 3 pelaku curas dengan TKP Jalan Baru yang hanya berjarak 2 km dari Mapolsek Terbanggi Besar.
“Para pelaku sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu hunting, untuk memilih calon korbannya yang mayoritas masih di bawah umur,” ujarnya.
Lebih lanjut, pelaku menjalankan aksinya menggunakan modus pantau, kejar, pepet, dan todong menggunakan senjata tajam lalu merampas motor milik korban.
“Sehingga para korban yang masih di bawah umur tersebut lari ketakutan meninggalkan motornya,” tambahnya.
Baca juga : Polda Lampung Tersangkakan 3 Orang Kasus Curat Belasan TKP di Bandarlampung
Edy menjelaskan bahwa pelaku pertama kali menjalankan aksinya pada Kamis, 6 Juli 2023,sekira pukul 14.00 WIB.
Korbannya ketika itu adalah M (16) seorang santri yatim piatu di salah satu pondok pesantren yang ada di Kecamatan Terbanggi Besar.
Pada saat itu, M berboncengan melaju dari arah Adijaya menuju Poncowati, Lampung Tengah.
Kemudian tepat di areal perkebunan, tangan korban ditarik oleh pelaku, hingga motor honda beat miliknya terjatuh.
“Akibatnya para korban tergusur di jalan tersebut, sehingga mengalami luka-luka,” ujar Edy Qorinas.
Polisi yang mendapatkan laporan dari korban langsung melakukan olah TKP dan hasilnya petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Salah satu pelaku curas berhasil diamankan di rumahnya tanpa ada perlawanan,” katanya.
Dari tangan AP, petugas juga menyita 1 bilah senjata tajam jenis laduk dan 1 unit sepeda motor Honda Beat.
“Pelaku dan barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pelaku, sambung Edy, dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Baca juga : Polda Lampung Ungkap Kasus Curat dengan Belasan TKP di Bandarlampung
Kepada petugas, AP mengakui perbuatannya. Sementara uang hasil penjualan motor yang dicurinya, ia habiskan untuk bermain judi slot.
Pelaku Curat 11 di 11 TKP
Selain membekuk AP, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar juga berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan di 11 TKP.
Pelaku berinisial HR (36) warga Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, yang diamankan dari rumahnya, pada Selasa, 31 Juli 2023.
Pelaku tersebut kata Edy Qorinas, sempat melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan martil (palu) saat akan ditangkap.
“Namun, berkat kesigapan petugas, HR berhasil diamankan,” tegasnya.
Menurut Kapolsek, pelaku dalam menjalankan aksinya bersama seorang rekannya yang kini masuk DPO (daftar pencarian orang).
“Para pelaku merangsek masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela atau pintu, kemudian menguras isi rumah korban,” ungkapnya.
Terakhir, pelaku mencuri alkon mesin penyedot air milik Harmoko yang juga warga Kampung Indra Putra Subing.
Kini, pelaku HR telah diamankan di Mapolsek Terbanggi besar beserta barang bukti 1 unit mesin penyedot air guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
Baca juga : Bawa Kabur Barang Puluhan Juta, 2 Pelaku Curat Ditangkap Polsek Sungkai Selatan





Lappung Media Network