Perkara ini mulanya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung pada Januari 2020. Kemudian, pada Februari 2020, perkara ini dilimpahkan penanganannya ke Polres Lampung Selatan. Dalam perjalanannya, SPDP atas perkara ini telah dikirimkan ke Kejari Lampung.
Pada 11 Desember 2021, Satreskrim Polres Lampung Selatan mengumumkan penetapan tersangka kepada MI. Penetapan tersangka tersebut dibarengi dengan tahap penyidikan yang telah dimulai pada September 2021.
Kendati telah memasuki tahap penyidikan dan telah diumumkan penetapan tersangka, Satreskrim Polres Lampung Selatan kemudian menghentikan proses hukum tersebut dengan dalil Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca Juga : Aparat Polsek Abung Semuli Dor Pelaku Curas
Dalil penghentian penyidikan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin. Menurut dia, pelapor ia sebut telah melakukan pencabutan pengaduan kepada MI. ”Dari pelapor (sudah) cabut pengaduan,” jelas Edwin kepada KIRKA.CO pada 10 Januari 2021.





Lappung Media Network