Lappung – Pembobol rumah di Kotabumi Udik dibekuk petugas, 1 pelaku buron, pada Minggu 9 April 2023, sekira pukul 15.00 WIB.
Salah satu pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) inisial OA (24) berhasil dibekuk polisi.
Baca juga : Bobol Jendela dan Curi HP, Warga Metro Kibang Dicokok Polres Lampung Timur
OA warga Desa Srijaya, Sungkai Jaya, Lampung Utara, ditangkap Polsek Kotabumi Kota bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara.
Kapolsek Kotabumi Kota, Ipda Sulyadi, menyebut, pelaku ditangkap pada Minggu, 9 April 2023, pukul 15.00 WIB.
“Pelaku kami amankan saat berada di kediamannya di Desa Srijaya,” ujar Sulyadi, Minggu, 9 April 2023.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap OA, juga turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian.
Di antaranya, 1 unit TV, 1 tangki semprot, 1 tabung gas 3 kg, 1 unit kompor gas dan sebuah tombak Bugis panjang lebih kurang 30 centimeter.
“Barang itu milik korban Eva Puspita warga Kelurahan Kotabumi Udik,” papar dia.
Saat ini, sambung dia, pelaku OA berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kotabumi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga : Sempat Buron, Pelaku Pembobol Kolam Renang Tanjung Tirta Ditangkap
“Terhadap rekan pelaku inisal RN masih dalam penyelidikan dan buruan petugas,” kata dia.
Modus dan Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian di Kotabumi Udik
Sulyadi menjelaskan, kejadian curat terjadi pada Sabtu, 1 April 2023, sekira pukul 12.00 WIB.
Saat itu, korban Eva Puspita meninggalkan rumah dalam keadaan pintu terkunci dengan tujuan menginap di rumah orang tuanya.
Namun, ketika korban kembali pulang, barang-barang miliknya sudah raib digasak pelaku.
“Atas kejadian tersebut Eva mengalami kerugian ditaksir Rp20 juta dan melapor ke Polsek Kotabumi Kota,” kata dia.
Selanjutnya, melalui serangkaian penyelidikan, pada Minggu, 9 April 2023, pukul 16.00 WIB, petugas mendapati barang milik korban.
Pembobol rumah di Kotabumi Udik dibekuk petugas, 1 pelaku buron
“Barang curian itu ada di rumah rekan pelaku berinisial RN. Namun pelaku tidak ada di tempat,” ungkapnya.
Baca juga : Bobol dan Kuras Isi Warung, 2 Remaja Digelandang ke Polsek Sekincau
Di rumah RN, pihaknya menemukan barang bukti 1 buah tabung gas 3 kg dan 1 buah kompor gas di dalam kamar.
Dari hasil pendalaman penyelidikan diketahui bahwa pelaku saat beraksi bersama rekannya inisial OA.
“Tanpa membuang waktu kami langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan pelaku OA di rumahnya,” tegas dia.
Di rumah OA, kata dia, ditemukan juga barang bukti hasil curian berupa 1 bilah senjata tajam jenis Tombak Bugis.
“Dari keterangan OA, bahwa barang bukti yang lain semua berada di rumah RN,” ucap Sulyadi.
Tim pun kembali menggeledah rumah pelaku RN, dan menemukan barang bukti dari dalam kamarnya.
“Didapati 1 unit TV dan tangki semprot,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku OA berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kotabumi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dan terhadap pelaku RN masih dalam penyelidikan,” tegas dia.
Baca juga : 2 Pelaku Pembobolan Minimarket di Lampung Barat Diringkus, 1 DPO





Lappung Media Network