Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Pembunuh Eks Anggota DPRD Mesuji Dituntut 7 Tahun

    Pembunuh Eks Anggota DPRD Mesuji Dituntut 7 Tahun

    by Editor
    07/12/2021
    in Modus
    Lappung.com

    Ilustrasi Pembunuhan. Foto Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Terdakwa pembunuh eks anggota DPRD Mesuji, Reki Nelson, mendapat tuntutan hukuman pidana penjara dari Jaksa selama 7 tahun.

    Adi Hermanto, salah satu dari tujuh orang pelaku pembunuhan terhadap Reki Nelson, menjalani persidangan lanjutannya dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 7 Desember 2021.

    Baca Juga : Komplotan Terduga Pencurian Truk Dicokok Polda Lampung

    Pada persidangan kali ini, Jaksa menyatakan Terdakwa Adi Hermanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang, sesuai dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 7 Tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa Salahuddin dalam surat Tuntutannya.

    Diketahui awal peristiwa pembunuhan tersebut, terjadi pada awal Oktober 2018 lalu, di lokasi Jl. Dokter Setia Budi depan pintu masuk Perumahan Citra Garden, Kelurahan Negeri Olok Gading, Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung.

    Ketika itu korban Reki Nelson yang mendengar informasi bahwa sejumlah orang tak dikenal tengah berusaha membongkar gerai Thai Tea milik istrinya, segera menghampiri tempat usaha itu memastikan kabar yang didapatnya.

    Benar saja saat itu iya mendapati seorang anak laki-laki tengah bersembunyi di dalam gerai, dan secara spontan mantan anggota DPRD itu pun menariknya keluar untuk diserahkan ke petugas keamanan perumahan.

    Namun saat itu ada yg melihat anak lelaki tersebut tertangkap oleh Korban, dan disampaikanlah kabar itu ke para pelaku dengan informasi bahwa bocah lelaki tersebut tengah dipukuli.

    Maka tujuh pelaku diantaranya Terdakwa Adi Hermanto, Kurniawan, Safri Alfikar, Dani, Yudi, Rusli dan Rahmad mendatangi Korban di gerai dagangan minuman ringan milik istrinya itu, hingga pada akhirnya terjadilah penganiayaan bersama-sama secara membabibuta, berujung tewasnya Reki Nelson.

    Persidangan perkara ini pun dijadwalkan akan kembali digelar pada Selasa 14 Desember 2021 pekan depan, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan agenda sidang yakni pembacaan nota pembelaan dari Terdakwa.

    Via: EP
    Tags: Bandar LampungPN Tanjungkarang
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    RSUDAM Siaga Pasca Pembatalan PPKM Level 3

    Next Post

    Komplotan Terduga Pencurian Truk Dicokok Polda Lampung

    Related Posts

    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Alasan Logis Gubernur Mirza Prioritas Perbaiki Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Capaian Gemilang 16 Bulan Mirza Jihan Pimpin Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara: Nilai Sejarah, Seni dan Filosofi yang Sarat Makna

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version