Lappung – Pemodal mafia tanah aset Kemenag di Lampung Selatan resmi ditahan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali membuat gebrakan dalam pengusutan kasus mafia tanah di Lampung Selatan.
Baca juga : Bobol Aset Kemenag, Eks Kepala BPN Lampung Selatan dan Seorang PPAT Ditahan
Seorang tersangka baru berinisial TSS, yang diduga kuat berperan sebagai pemodal, resmi ditahan pada Senin, 30 Juni 2025.
Penahanan ini merupakan babak baru dalam penyidikan dugaan korupsi penerbitan hak atas tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) RI yang merugikan negara hingga Rp54,4 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, dalam siaran persnya menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap TSS dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan intensif.
“Setelah beberapa kali pemeriksaan, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan berkesimpulan menetapkan TSS sebagai tersangka,” ujar Ricky Ramadhan, Selasa, 1 Juli 2025.
Baca juga : Mafia Tanah di Lampung Timur! Polda dan BPN Sisir 400 Hektare Lahan
Peran TSS dalam jejaring mafia tanah ini terbilang sentral.
Ia merupakan pemodal yang membeli lahan aset Kemenag RI di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Aset tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 12/NT/1982.
Fakta mengejutkan yang ditemukan penyidik adalah TSS menggunakan 2 identitas berbeda dalam proses tersebut, di mana salah satunya dipastikan palsu untuk memuluskan aksinya.
“Tersangka TSS merupakan pemodal yang membeli tanah tersebut dengan dua identitas berbeda, dan dapat dipastikan salah satu identitas tersebut palsu,” tambah Ricky.
Pemodal Mafia Tanah Aset Kemenag di Lampung Selatan Resmi Ditahan
Penahanan TSS menyusul 2 tersangka lainnya, yakni LKM, mantan Kepala BPN Lampung Selatan dan TRS, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang telah lebih dulu dijebloskan ke tahanan pada 25 Juni 2025.
Baca juga : Polda dan BPN Bentuk Tim Khusus Tangkal Mafia Tanah
Keduanya diduga berperan sebagai operator lapangan yang melakukan manipulasi data untuk mengalihkan kepemilikan aset negara tersebut.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian fantastis mencapai Rp54.445.547.000.
Angka ini didasarkan pada hasil penilaian aset oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan penghitungan kerugian negara oleh Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung.
Hingga saat ini, Kejati Lampung telah memeriksa total 50 orang saksi untuk mengurai benang kusut kasus ini.
Pihak kejaksaan menegaskan tidak akan berhenti pada tiga tersangka dan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain.
“Kami masih terus mendalami terkait pihak-pihak yang terlibat serta mengumpulkan alat bukti lain untuk memperkuat pembuktian guna menemukan tersangka lainnya,” pungkas Ricky.
Baca juga : Gerebek Kantor BPN Lampung, Kejaksaan Bongkar Jejak Mafia Tanah
