Lappung – Bobol rumah dan curi motor di Pesawaran, pemuda asal Pringsewu bakal rayakan ultah di penjara.
Seorang pemuda nekat membawa kabur sepeda motor milik salah satu warga Desa Way Harong, Kecamatan Way Lima, Pesawaran.
Baca juga : Tak Kapok! Residivis Pencurian Asal Lampung Selatan Kembali Ditangkap
Pria yang diduga pelaku curanmor ini diketahui berinisial NSR (24) warga Desa Tambah Sari, Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu.
Kapolsek Kedondong, Iptu Dian Afrizal, membenarkan soal informasi penangkapan pelaku curanmor tersebut.
Ia mengatakan, peristiwa tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) ini menimpa korbannya inisial MSA warga Desa Way Harong, Way Lima, Pesawaran.
Dian menjelaskan, kejadian berawal pada Minggu, 16 Juli 2023, sekira pukul 16.30 WIB.
Baca juga : Pencuri Motor Tertangkap di Lampung Tengah, Nyaris Jadi Bulan-bulanan Warga
Pelaku NSR tengah mengetahui bahwasanya rumah korban dalam keadaan kosong dan tidak terkunci.
Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah korban MSA dan melihat 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vino nopol BE 3473 RV yang terparkir di dalam rumah korban.
“Kunci kontak masih menempel di motor, dengan santainya pelaku langsung menggondol sepeda motor tersebut,” jelas Dian, Selasa, 18 Juli 2023.
Atas kejadian ini, korban MSA melapor ke Polsek Kedondong, Polres Pesawaran, untuk ditindaklanjuti.
Dian melanjutkan, tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong saat itu mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku curanmor dari warga setempat.
Baca juga : Tragis! 2 Pencuri Buah Alpukat di Lampung Timur Diamuk Massa, 1 Tewas di Lokasi
Dari laporan warga menyebutkan, melihat sepeda motor tersebut melintas di depan salah satu rumah warga mengarah ke Pringsewu.
Bobol rumah dan curi motor, pemuda asal Pringsewu ultah di penjara
Dengan sigap Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong Polres Pesawaran langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku NSR.
“Kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kedondong guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vino nopol BE 3473 RV tahun 2019.
Juga turut diamankan, 1 lembar STNK dan 1 buah BPKB motor milik korban.
“Atas perbuatannya kini pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandas dia.
Baca juga : Kurang dari 24 Jam, Polsek Purbolinggo Tangkap Pelaku Pencurian HP





Lappung Media Network