Lappung – Awas! Pencuri berkeliaran di rumah sakit Bandarlampung incar dompet dan handphone
Warga yang sedang menjaga anggota keluarga di rumah sakit diimbau untuk lebih waspada.
Baca juga : Modus Rekrutmen Palsu Marak, KAI Tanjungkarang Ingatkan Masyarakat Tetap Waspada
Polsek Kedaton baru-baru ini berhasil menangkap 2 pelaku pencurian spesialis di rumah sakit, DA (32) dan JP (38), yang sering menyasar barang-barang berharga milik pasien dan keluarga yang lengah.
Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Minggu, 3 November 2024 dini hari di lokasi berbeda.
DA bertugas sebagai eksekutor yang masuk ke dalam kamar pasien saat korban tidak waspada, sementara JP berperan sebagai pengantar dan penjual barang hasil curian.
“Modus mereka cukup sederhana, tapi efektif. DA mengambil barang saat korban tidak memperhatikan.
“Sementara JP kemudian menjual barang-barang tersebut,” ujar AKP Budi Harto, Selasa, 5 November 2024.
Barang-barang yang kerap menjadi incaran para pelaku adalah dompet dan handphone karena ukurannya kecil dan mudah disembunyikan.
Baca juga : Modus Loloskan Bintara Polri, Wanita di Tanggamus Tipu Korban Hingga Rp1 Miliar
Terpisah, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat di area rumah sakit.
Menurutnya, pencurian seperti ini bisa terjadi kapan saja, terutama karena lingkungan rumah sakit sering ramai dan mobilitas pasien serta keluarganya tinggi.
“Kami mengimbau masyarakat, terutama keluarga pasien, untuk selalu menjaga barang bawaan mereka dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan,” kata Umi.
Ia juga meminta pihak rumah sakit untuk meningkatkan pengamanan guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
Umi menambahkan, peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindakan mencurigakan sangat penting.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan di rumah sakit.
“Peran aktif masyarakat bisa mencegah terjadinya tindak kriminal,” tegasnya.
Baca juga : Modus Baru! Petugas Pajak Palsu Kuras Tabungan Pedagang di Lampung
Awas! Pencuri Berkeliaran di Rumah Sakit Bandarlampung Incar Dompet dan Handphone
Saat ini, kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Kedaton.
Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKP Budi Harto mengingatkan bahwa kasus pencurian seperti ini tidak hanya merugikan secara materi, tapi juga mengganggu kenyamanan dan keamanan pasien serta keluarga mereka di rumah sakit.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama di area yang ramai dan rentan terjadi tindak kriminal seperti rumah sakit,” tutupnya.
Dengan adanya kejadian ini, masyarakat yang sedang berada di lingkungan rumah sakit diminta untuk tidak lengah dan lebih waspada terhadap barang-barang pribadi mereka.
Baca juga : Wanita Asal Lampung Timur Tertipu Modus Pinjam Identitas
