Dalam amar putusan yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kotabumi, disebutkan bahwa biaya perkara yang timbul dibebankan kepada termohon.
“Menyatakan Surat Penetapan Tersangka oleh termohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
“Dan oleh karenanya penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Baca juga : Eksepsi Ditolak! Sidang Tipu Gelap Yudiyansyah Pranata Berlanjut
“Membebankan biaya perkara yang timbul kepada termohon sejumlah nihil,” demikian bunyi putusan tersebut.
Penetapan Status Tersangka Kepala LPTS UBL Dibatalkan
Dengan putusan ini, status tersangka Ronny Hasudungan Purba dalam kasus dugaan korupsi terkait Jasa Konsultansi dan Konstruksi di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tahun 2021-2022 dinyatakan tidak sah.
Ini menjadi kemenangan penting bagi Ronny dan tim hukumnya serta memberikan harapan baru bagi penegakan keadilan yang sesuai dengan prosedur hukum yang benar.
Menyikapi putusan ini, pihak UBL menyatakan apresiasinya terhadap putusan pengadilan.
“Kami percaya pada integritas dan kredibilitas Ronny Hasudungan Purba, dan keputusan ini memperkuat keyakinan kami.
“Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan adil dan transparan,” ujar perwakilan UBL.
Kasus ini masih terus menjadi sorotan publik, dan banyak yang menantikan langkah hukum berikutnya yang akan diambil oleh pihak Kejari Lampung Utara maupun pihak Ronny Hasudungan Purba.
Baca juga : Dendi Ramadhona Resmikan Gedung Pengadilan Agama
