Lappung – Pengedar sabu dan pil ekstasi di Lampung Tengah berhasil diringkus polisi, pada Selasa, 23 Februari 2023.
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, kembali meringkus pengedar sabu dan pil ekstasi inisial SI (45).
Baca juga: Polres Lampung Tengah Diserang Massa Saat Tangkap Bandar Narkoba di Kampung Buyut Ilir
Pelaku diketahui merupakan warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
Kasatresnarkoba Polres Lampung Tengah, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, mengatakan, SI ditangkap saat berada di halaman lapak sawit kampung setempat.
“Saat itu pelaku diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah tersebut,” ujar AKP Dwi, Minggu, 26 Februari 2023.
Baca juga : Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Sita 4,5 Kg Ganja dari 3 Kurir
Dari pelaku, sambung dia, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Pengedar sabu dan pil ekstasi di Lampung Tengah berhasil diringkus polisi saat hendak mengedarkan barang haram
“Di antaranya, 1 buah kotak kecil warna hitam yang berisi 9 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5,06 gram,” jelasnya.
Kemudian, turut pula diamankan 6 butir tablet pil ekstasi dengan berat 2,64 gram serta 1 bundel plastik klip bening.
“Semua barang bukti didapat saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pekaku,” ujar dia.
AKP Dwi mengatakan, pelaku merupakan target operasi (TO) Satresnarkoba Polres Lampung Tengah.
“Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah dan masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pelaku, kata dia, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Polres Lampung Tengah Beri Imbauan Keras kepada Para Pelaku Narkoba
AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, menerangkan, narkotika jenis sabu termasuk salah satu jenis narkoba yang paling banyak ditemukan dan tersebar di masyarakat.
Baca juga : Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 1 Kg Asal Medan
Penyalahgunaan sabu, kata dia, dapat membahayakan kesehatan dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
“Salah satunya merusak generasi muda dan menimbulkan kebiasaan buruk,” ujar dia.
Oleh karena itu, pihaknya meminta para pelaku narkoba untuk berpikir matang dan tidak terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Penegakan hukum akan sangat ketat bagi mereka yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dan pengedaran sabu,” tegas dia.
Ia juga mengingatkan, bahwa narkoba menjerumuskan hidup dan ikut merugikan masyarakat.
“Mulailah memikirkan masa depan yang lebih baik,” jelas dia.
Dalam hal ini pihaknya juga mengaku, tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah.
“Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’ ujar dia.
Baca juga : Jual Narkoba di Bandar Mataram, Polres Lampung Tengah Tangkap Pengedar Sabu Asal Kampung Mataram Udik





Lappung Media Network