Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Metropolitan » Pengelolaan SDA Buruk, Arinal Djunaidi Dinilai Gagal oleh Walhi » Halaman 3

    Pengelolaan SDA Buruk, Arinal Djunaidi Dinilai Gagal oleh Walhi

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    14/06/2024
    in Metropolitan
    Pengelolaan SDA Buruk, Arinal Djunaidi Dinilai Gagal oleh Walhi

    Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Foto : Sumber Diskominfotik Lampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Walhi berharap ke depan, pemimpin Provinsi Lampung bisa lebih bijaksana dan tegas dalam mengelola SDA secara berkelanjutan dan berkeadilan dengan melibatkan masyarakat. 

    “Kepentingan rakyat harus diutamakan daripada korporasi besar yang hanya mengeruk keuntungan dari sumber daya yang ada,” pungkas Irfan.

    Cabut Pergub 

    Dalam perkembangan terbaru, Pemerintah Provinsi Lampung akhirnya memutuskan untuk mencabut peraturan kontroversial tersebut. 

    “Sehubungan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1P/HUM/2024 yang memerintahkan kepada termohon Gubernur Lampung untuk mencabut Pergub Lampung No.33/2020.

    “Tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu.

    “Sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung No.19/2023 yang dinilai telah menguntungkan perusahaan perkebunan tebu,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, pada Selasa, 21 Mei 2024 lalu.

    Dalam hal ini, kata dia, putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat.

    “Maka Gubernur Lampung memutuskan untuk mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 tahun 2020 tersebut,” tambahnya. 

    Fahrizal menjelaskan bahwa pencabutan ini adalah bentuk penghormatan terhadap putusan Mahkamah Agung dan upaya untuk melindungi lingkungan hidup di Lampung

    Baca juga : Mitra Bentala Kaji Anggaran Perubahan Iklim di APBD Pesawaran

    Page 3 of 3
    Prev123
    Tags: Arinal DjunaidiDirektur Eksekutif Walhi LampungGubernur LampungIrfan Tri MusriKinerja Arinal DjunaidiRapor MerahSDA LampungSumber Daya AlamWalhiWalhi Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Lampung Siaga Cuaca Ekstrem, Hujan Lebat dan Angin Kencang

    Next Post

    Heboh! Kucing Emas Dikira Harimau di Perkebunan PTPN Wayberulu Pesawaran

    Related Posts

    Maulid Arbain
    Metropolitan

    Maulid Arbain Malam ke-4 di Makam Keramat Kupang, Doa untuk Kemerdekaan RI ke-81

    16/08/2026
    Hari Lahir Pancasila 2026
    Metropolitan

    Tegaskan Nilai Persatuan dan Perdamaian Dunia

    03/06/2026
    Mengapa 80 Persen Rakyat Optimis? Rahasia Kolaborasi Mirza-Jihan Terbongkar
    Metropolitan

    Mengapa 80 Persen Rakyat Optimis? Rahasia Kolaborasi Mirza-Jihan Terbongkar

    09/02/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Pengawasan Gabah di Bakauheni

      Pengawasan Gabah di Bakauheni: Strategi Jitu Gubernur Mirza Selamatkan Ekonomi dan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • BUMD Lampung dan Pertamina, Sinergi Strategis Mengerek PAD dan Kesejahteraan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Menimbang Optimisme dan Kesiapan Desa Lampung Menuju Ekspor

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Jenis Pamor Keris yang Paling Terkenal: Mengenal Keindahan dan Filosofi di Balik Bilah Pusaka Nusantara

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Menyikapi Krakatau: Antara Mitigasi Bencana dan Kebanggaan Lokal

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Seporsi Makanan Seharga Rumah? Ini Daftarnya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved