Walhi berharap ke depan, pemimpin Provinsi Lampung bisa lebih bijaksana dan tegas dalam mengelola SDA secara berkelanjutan dan berkeadilan dengan melibatkan masyarakat.
“Kepentingan rakyat harus diutamakan daripada korporasi besar yang hanya mengeruk keuntungan dari sumber daya yang ada,” pungkas Irfan.
Cabut Pergub
Dalam perkembangan terbaru, Pemerintah Provinsi Lampung akhirnya memutuskan untuk mencabut peraturan kontroversial tersebut.
“Sehubungan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1P/HUM/2024 yang memerintahkan kepada termohon Gubernur Lampung untuk mencabut Pergub Lampung No.33/2020.
“Tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu.
“Sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung No.19/2023 yang dinilai telah menguntungkan perusahaan perkebunan tebu,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, pada Selasa, 21 Mei 2024 lalu.
Dalam hal ini, kata dia, putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat.
“Maka Gubernur Lampung memutuskan untuk mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 tahun 2020 tersebut,” tambahnya.
Fahrizal menjelaskan bahwa pencabutan ini adalah bentuk penghormatan terhadap putusan Mahkamah Agung dan upaya untuk melindungi lingkungan hidup di Lampung
Baca juga : Mitra Bentala Kaji Anggaran Perubahan Iklim di APBD Pesawaran





Lappung Media Network