Lappung – Pengelolaan SDA buruk Arinal Djunaidi dinilai gagal oleh Walhi
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Lampung memberikan rapor merah kepada Gubernur Arinal Djunaidi terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA) selama masa jabatannya.
Baca juga : HIPMI: Banjir Bandarlampung Loss Rp197 Miliar
Kepemimpinan Arinal Djunaidi yang resmi berakhir pada 12 Juni 2024 dinilai tidak mampu mengatasi berbagai permasalahan lingkungan hidup yang ada di provinsi tersebut.
Walhi Lampung mengkritik keras Gubernur Arinal atas ketidakmampuannya menjadikan isu lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat kecil sebagai prioritas.
Selama 5 tahun menjabat sebagai Gubernur Lampung, Arinal dianggap gagal dalam menyelesaikan masalah lingkungan yang marak terjadi.
Hingga mengabaikan kepentingan petani dan nelayan, serta membiarkan konflik agraria tanpa penyelesaian.
Kebijakan yang Tidak Pro-Rakyat
Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, menyoroti berbagai kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
“Kebijakan yang diambil Arinal lebih menguntungkan korporasi besar, khususnya dalam sektor perkebunan tebu.
“Sementara hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat diabaikan,” kata Irfan dalam keterangannya, Jumat, 14 Juni 2024.
Baca juga : Debu Batu Bara Tanjungbintang Bikin Risau
Ia mencontohkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu yang telah diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023.
Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa pergub tersebut melanggar peraturan di atasnya, namun Arinal belum juga mencabutnya.
“Pergub ini jelas menguntungkan korporasi perkebunan tebu di Lampung dan mengabaikan dampak buruk bagi masyarakat.
“Seperti polusi dari pembakaran kebun tebu,” tegas Irfan.
Krisis Petani dan Nelayan
Selain itu, Walhi juga menyoroti kebijakan yang tidak mendukung petani dan nelayan. Program “Petani Berjaya” yang digaungkan Arinal dinilai tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.





Lappung Media Network