Petani kesulitan mengakses pupuk subsidi, menghadapi kenaikan harga bibit dan obat-obatan, serta harga jual hasil pertanian yang sangat rendah.
“Petani terpaksa mengikuti aturan main para tengkulak yang sewenang-wenang mengatur harga jual dan beli hasil pertanian.
“Tidak ada kepastian pasar yang menguntungkan bagi petani,” jelas Irfan.
Ia juga menambahkan bahwa penggusuran lahan garapan untuk pembangunan Kotabaru di Lampung Selatan menunjukkan ketidakadilan dalam distribusi tata kuasa dan tata kelola pertanian.
Masalah Pesisir dan Laut
Dalam hal pengelolaan SDA di pesisir, Walhi menilai Arinal telah melanggar Peraturan Daerah Lampung tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
“Pendalaman alur di Kampung Kuala Teladas, Tulangbawang, yang melibatkan PT STTP, hanya untuk mengambil pasir tanpa izin yang lengkap, melanggar Perda RZWP3K,” jelas Irfan.
Baca juga : Perusak Hutan Mangrove di Pesisir Bandarlampung Ditangkap
Ia juga mengkritik munculnya PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang dinilai merusak kawasan pesisir timur Lampung, yang merupakan lumbung perikanan utama provinsi tersebut.
“Ini mengancam kehidupan ribuan nelayan rajungan di Lampung yang bergantung pada laut untuk mata pencaharian mereka,” ungkap Irfan.
Pengelolaan SDA Buruk Arinal Djunaidi Dinilai Gagal oleh Walhi
Menurut Walhi, buruknya pengelolaan SDA di bawah kepemimpinan Arinal akan membawa Lampung semakin terpuruk, baik dari segi lingkungan maupun ekonomi.
“Jika terus dibiarkan, Lampung akan semakin sulit beradaptasi dengan kondisi krisis iklim global, dan kemiskinan akan semakin merajalela,” kata Irfan.





Lappung Media Network