Lappung – Belum sempat dipakai, pengguna sabu di Lampung Timur diciduk polisi, pada Sabtu, 27 Mei 2023.
Satresnarkoba Polres Lampung Timur membawa seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Baca juga : Bawa Narkoba, Pengendara Motor Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat
Kasat Narkoba Polres Lampung Timur, Iptu Suheri, menjelaskan pelaku berinisial HD (37) warga Desa Pempen, Kecamatan Gunung Pelindung.
HD, lanjut Suheri, diciduk saat berada di jalan raya Desa Jabung, kecamatan Jabung, kabupaten Lampung Timur.
“Pelaku kedapatan memiliki dan membawa sabu seberat 0,24 gram,” jelas Suheri, Minggu, 28 Mei 2023.
Selanjutnya, HD langsung dibawa di bawa ke Mapolres Lampung timur untuk diproses secara hukum.
Dia menambahkan dari hasil penangkapan, pihaknya berhasil barang bukti 1 buah plastik klip bening berisi sabu dengan berat 0,24 gram, dan 1 buah kotak rokok.
Belum sempat dipakai, pengguna sabu di Lampung Timur diciduk polisi
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.
Baca juga : Oknum PNS Lampung Selatan Kecanduan Narkoba, Ditangkap Usai Transaksi di Bandarlampung
Bahaya Penggunaan Sabu
Kepolisian menggarisbawahi bahaya khusus yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Sabu, yang dikenal juga sebagai methamphetamine, merupakan salah satu jenis narkotika yang sangat adiktif dan berbahaya.
Penggunaan sabu dapat menyebabkan efek samping jangka pendek dan jangka panjang yang merugikan kesehatan serta mempengaruhi stabilitas mental dan perilaku pengguna.
Baca juga : Lagi! Pengguna Narkoba di Tulangbawang Barat Ditangkap Polisi
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, menjelaskan bahwa ada efek samping jangka panjang dalam penggunaan sabu.
Dia menyebut, sabu dapat menyebabkan paranoia, kegelisahan, kecemasan, serta mengakibatkan gangguan kognitif dan kehilangan kemampuan untuk berpikir secara jernih.
Penggunaan sabu dalam jangka panjang, lanjutnya, juga dapat menyebabkan kerusakan otak permanen, hingga masalah kesehatan mental.
“Selain itu, timbul depresi dan kecemasan yang parah, serta kerusakan organ tubuh lainnya seperti kerusakan jantung, paru-paru, dan hati,” jelasnya.
Penyalahgunaan sabu, sambungnya, tidak hanya berdampak buruk pada individu penggunanya, tetapi juga pada keluarga dan masyarakat luas.
“Sabu telah terbukti menjadi faktor penyebab utama tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas, dan tindakan kriminal lainnya,” kata dia.
Untuk itu pihaknya berharap bahwa dengan imbauan ini, masyarakat akan semakin sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Baca juga : Dalam Sehari, 4 Pelaku Narkoba di Lampung Timur Ditangkap





Lappung Media Network