Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Ekonomi » Perhatian Seller! Saldo Penjualan Anda Akan Dipotong Langsung untuk Pajak

    Perhatian Seller! Saldo Penjualan Anda Akan Dipotong Langsung untuk Pajak

    Irjen by Irjen
    02/07/2025
    in Ekonomi
    Perhatian Seller! Saldo Penjualan Anda Akan Dipotong Langsung untuk Pajak

    Ilustrasi penjual daring atau online seller. Foto: Dokumentasi WAG

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Perhatian seller! Saldo penjualan anda akan dipotong langsung untuk pajak.

    Para penjual daring (online seller) di berbagai platform marketplace perlu bersiap menghadapi mekanisme baru perpajakan.

    Baca juga : Kejar Tunggakan Pajak, Kepala Bapenda Lampung Pimpin Tim ke Sugar Group

    Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tengah memfinalisasi aturan yang akan menunjuk platform e-commerce sebagai pemotong Pajak Penghasilan (PPh) secara langsung dari saldo penjual.

    Rencana ini menuai sorotan dari pelaku industri. Meskipun mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta pemerintah untuk tidak tergesa-gesa dalam menerapkan kebijakan ini.

    Kekhawatiran utama tertuju pada dampaknya terhadap jutaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) digital yang menjadi tulang punggung ekonomi internet nasional.

    Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menyatakan bahwa transisi kebijakan ini harus dilakukan secara hati-hati dan bertahap.

    “Kami siap bekerja sama dengan DJP dalam mendukung kebijakan perpajakan yang adil dan transparan, serta mendorong kepatuhan nasional tanpa menghambat ruang tumbuh bagi pelaku usaha kecil dan menengah,” ujar Budi, dikutip pada Rabu, 2 Juli 2025.

    Baca juga : Pemkab Lampura Ancam Kandangkan Mobil Dinas Penunggak Pajak

    Menurut Budi, keberhasilan aturan baru ini sangat bergantung pada kesiapan 3 pilar utama; infrastruktur platform, kesiapan pelaku UMKM, dan dukungan penuh dari pemerintah.

    Jika mekanisme pemotongan pajak diberlakukan tanpa persiapan yang matang, bukan tidak mungkin akan muncul resistensi dari para seller.

    Asosiasi menekankan pentingnya sosialisasi yang luas dan komprehensif untuk mencegah misinformasi dan membangun pemahaman bersama.

    “Karena itu, penting bagi kami sebagai ekosistem untuk memastikan kesiapan sistem, dukungan teknis, serta komunikasi yang memadai kepada para seller,” jelas Budi.

    Kepercayaan dan stabilitas ekosistem digital yang sedang tumbuh pesat menjadi taruhan utamanya.

    Bukan Pajak Baru

    Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, beberapa waktu lalu menegaskan bahwa rencana ini bukan merupakan jenis pajak baru.

    Kebijakan ini hanya mengubah mekanisme pembayaran.

    Jika sebelumnya pedagang online menyetor pajaknya secara mandiri, maka dalam skema baru ini PPh Pasal 22 akan dipungut langsung oleh marketplace yang ditunjuk.

    DJP menilai skema ini justru memberi kemudahan karena sistemnya lebih sederhana dan terintegrasi.

    Baca juga : Vonis Banding Korupsi Pajak BPHTB: Hukuman Eks Kepala Bapenda Pringsewu Dipangkas

    “Tujuan utama dari ketentuan ini adalah menciptakan sistem perpajakan yang adil, mudah, dan tidak menambah beban baru bagi pelaku usaha,” tegas Rosmauli.

    Perhatian Seller! Saldo Penjualan Anda Akan Dipotong Langsung untuk Pajak

    Di tengah kekhawatiran yang muncul, pemerintah memberikan angin segar bagi para pelaku usaha kecil.

    Poin krusial dalam rancangan aturan ini adalah adanya batasan omzet.

    Pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan PPh dalam skema pemotongan langsung ini.

    Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk melindungi dan mendorong pertumbuhan usaha kecil.

    Saat ini, regulasi terkait masih dalam tahap finalisasi.

    Pemerintah berjanji akan menyampaikannya secara terbuka dan transparan kepada publik setelah resmi ditetapkan.

    Baca juga : Ribuan Kendaraan Perusahaan di Lampung Nunggak Pajak, PT GGP dan MBM Jadi Juara

    Tags: Aturan Pajak BaruDJPidEALampungMarketplaceOmzet 500 Juta Bebas PajakPajak OnlinePajak Penjual OnlinePajak UMKMPPh Pasal 22Seller OnlineUMKM
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Inflasi Lampung Tembus 2,27 Persen, Warga Mesuji Paling Terdampak

    Next Post

    Dukungan untuk BPL FC Menggema, Asprov PSSI Lampung Resmi Sambut Suporter Sikambara

    Related Posts

    Apa Saja Tipe SPBU Pertamina
    Ekonomi

    Apa Saja Tipe SPBU Pertamina (Lembaga Penyalur BBM)?

    29/04/2026
    Siapa Saja 17 Bos BPI Danantara
    Ekonomi

    Siapa Saja 17 Bos BPI Danantara, Inilah Daftar Lengkapnya

    28/04/2026
    Siapa Saja 16 Bos Subholding Downstream Pertamina
    Ekonomi

    Siapa Saja 16 Bos Subholding Downstream Pertamina?

    27/04/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Alasan Logis Gubernur Mirza Prioritas Perbaiki Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Capaian Gemilang 16 Bulan Mirza Jihan Pimpin Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara: Nilai Sejarah, Seni dan Filosofi yang Sarat Makna

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved