Lappung – Perhatian seller! Saldo penjualan anda akan dipotong langsung untuk pajak.
Para penjual daring (online seller) di berbagai platform marketplace perlu bersiap menghadapi mekanisme baru perpajakan.
Baca juga : Kejar Tunggakan Pajak, Kepala Bapenda Lampung Pimpin Tim ke Sugar Group
Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tengah memfinalisasi aturan yang akan menunjuk platform e-commerce sebagai pemotong Pajak Penghasilan (PPh) secara langsung dari saldo penjual.
Rencana ini menuai sorotan dari pelaku industri. Meskipun mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta pemerintah untuk tidak tergesa-gesa dalam menerapkan kebijakan ini.
Kekhawatiran utama tertuju pada dampaknya terhadap jutaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) digital yang menjadi tulang punggung ekonomi internet nasional.
Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menyatakan bahwa transisi kebijakan ini harus dilakukan secara hati-hati dan bertahap.
“Kami siap bekerja sama dengan DJP dalam mendukung kebijakan perpajakan yang adil dan transparan, serta mendorong kepatuhan nasional tanpa menghambat ruang tumbuh bagi pelaku usaha kecil dan menengah,” ujar Budi, dikutip pada Rabu, 2 Juli 2025.
Baca juga : Pemkab Lampura Ancam Kandangkan Mobil Dinas Penunggak Pajak
Menurut Budi, keberhasilan aturan baru ini sangat bergantung pada kesiapan 3 pilar utama; infrastruktur platform, kesiapan pelaku UMKM, dan dukungan penuh dari pemerintah.
Jika mekanisme pemotongan pajak diberlakukan tanpa persiapan yang matang, bukan tidak mungkin akan muncul resistensi dari para seller.
Asosiasi menekankan pentingnya sosialisasi yang luas dan komprehensif untuk mencegah misinformasi dan membangun pemahaman bersama.
“Karena itu, penting bagi kami sebagai ekosistem untuk memastikan kesiapan sistem, dukungan teknis, serta komunikasi yang memadai kepada para seller,” jelas Budi.
Kepercayaan dan stabilitas ekosistem digital yang sedang tumbuh pesat menjadi taruhan utamanya.
Bukan Pajak Baru
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, beberapa waktu lalu menegaskan bahwa rencana ini bukan merupakan jenis pajak baru.
Kebijakan ini hanya mengubah mekanisme pembayaran.
Jika sebelumnya pedagang online menyetor pajaknya secara mandiri, maka dalam skema baru ini PPh Pasal 22 akan dipungut langsung oleh marketplace yang ditunjuk.
DJP menilai skema ini justru memberi kemudahan karena sistemnya lebih sederhana dan terintegrasi.
Baca juga : Vonis Banding Korupsi Pajak BPHTB: Hukuman Eks Kepala Bapenda Pringsewu Dipangkas
“Tujuan utama dari ketentuan ini adalah menciptakan sistem perpajakan yang adil, mudah, dan tidak menambah beban baru bagi pelaku usaha,” tegas Rosmauli.
Perhatian Seller! Saldo Penjualan Anda Akan Dipotong Langsung untuk Pajak
Di tengah kekhawatiran yang muncul, pemerintah memberikan angin segar bagi para pelaku usaha kecil.
Poin krusial dalam rancangan aturan ini adalah adanya batasan omzet.
Pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan PPh dalam skema pemotongan langsung ini.
Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk melindungi dan mendorong pertumbuhan usaha kecil.
Saat ini, regulasi terkait masih dalam tahap finalisasi.
Pemerintah berjanji akan menyampaikannya secara terbuka dan transparan kepada publik setelah resmi ditetapkan.
Baca juga : Ribuan Kendaraan Perusahaan di Lampung Nunggak Pajak, PT GGP dan MBM Jadi Juara





Lappung Media Network