Lappung – Aksi premanisme yang menimpa jurnalis Kompas TV, Teuku Khalidsyah, saat melakukan peliputan di Kecamatan Ketapang, memicu reaksi keras dari kalangan pers.
Ketua Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS), Randi Fatra, menilai insiden ini sebagai bentuk pemerkosaan terhadap demokrasi dan meminta pemerintah daerah tidak tutup mata.
Baca juga : Bongkar Mafia Tanah Desa Legundi Lamsel, Jurnalis Kompas TV Dikepung dan Diancam Ditujah Preman
Randi menegaskan, ancaman senjata tajam dan intimidasi yang dialami Teuku bukan sekadar kriminal biasa, melainkan serangan frontal terhadap Undang-Undang Pers yang melindungi kerja-kerja jurnalistik.
“Ini pelanggaran serius. Intimidasi oleh sekelompok orang yang diduga preman ini telah memperkosa demokrasi.
“Jurnalis bekerja dilindungi undang-undang, tapi di lapangan mereka justru dikebiri dengan cara-cara barbar,” tegas Randi dalam keterangan resminya, Rabu, 26 November 2025.
Sentilan untuk Pemerintah Daerah
Tak hanya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bergerak cepat, sorotan tajam Randi juga diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Ia menyentil Bupati agar turut memberikan sikap tegas atas situasi keamanan yang mengancam keterbukaan informasi publik di wilayahnya.
Menurut Randi, kemajuan daerah tidak bisa hanya diukur dari acara-cara seremonial semata jika keamanan para pencari berita tidak terjamin.
“Kami meminta Bapak Bupati Lampung Selatan ikut bersikap. Masalah ini juga tanggung jawab pemerintah secara konstitusi.
“Bagaimana kita bisa bicara kemajuan lewat berbagai kegiatan seremoni, jika saluran informasinya saja dikebiri?,” cetus Randi.
Baca juga : Resah Intimidasi dan Pungli Rp65 Juta, Warga Desa Legundi Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polres Lamsel
Kronologi
Peristiwa mencekam itu bermula pada Selasa, 25 November 2025, saat Teuku Khalidsyah hendak meliput dugaan pemerasan dan sengketa lahan di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang.
Niat hati ingin memverifikasi keluhan warga, Teuku justru dikepung oleh sekitar 8 hingga 9 orang tak dikenal.
Situasi memanas ketika para pelaku mempertanyakan pemberitaan terkait kasus tersebut.
Puncaknya, salah satu pelaku mengancam akan menusuk Teuku menggunakan senjata tajam yang terselip di pinggangnya.
Atas kejadian tersebut, korban telah resmi melapor ke Polres Lampung Selatan dengan nomor laporan LP/B/501/XI/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung.
KJHLS kini menunggu langkah konkret kepolisian untuk menangkap para pelaku.
“Kami berdiri sejajar bersama saudara Teuku. Saya mendesak APH segera melakukan langkah hukum. Jangan biarkan trauma ini menghantui insan pers lainnya,” tambah Randi.
Mengakhiri pernyataannya, Randi mengimbau seluruh jurnalis di Lampung Selatan untuk meningkatkan kewaspadaan, namun tidak boleh surut nyali dalam menyuarakan kebenaran.
“Jangan gentar. Tugas kita adalah kelengkapan negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tetap profesional dan hati-hati,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.
Baca juga : Pemodal Mafia Tanah Aset Kemenag di Lampung Selatan Resmi Ditahan





Lappung Media Network