Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Ekonomi » PKKPR Kewenangan BPN, Hodidjah sampaikan Manfaatnya

    PKKPR Kewenangan BPN, Hodidjah sampaikan Manfaatnya

    BPN Kota Bima

    Muhammad SA by Muhammad SA
    28/10/2025
    in Ekonomi
    Kepala BPN Kota Bima Hodidjah.

    Kepala BPN Kota Bima Hodidjah.

    Share on FacebookShare on Twitter

    LAPPUNG – Pemerintah Kota Bima terus mematangkan penataan wilayah. Tujuannya: menarik investasi dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

    Pemerintah Kota Bima mendasarkan upaya strategis ini pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024.

    Saat ini, dokumen penting tersebut memasuki tahap akhir, menunggu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI memberikan persetujuan substansi.

    Kepala BPN Kota Bima, Hodidjah, menekankan bahwa penataan ruang berfungsi sebagai instrumen utama untuk menggenjot perekonomian daerah.

    “RTRW ini ibarat peta jalan yang sangat penting bagi Kota Bima. Ini adalah kunci emas untuk mengundang investasi,” ujar Hodidjah dalam keterangannya, Selasa, 28 Oktober 2025.

    Ia menyebutkan, Perda RTRW ini memuat tiga strategi utama yang memfokuskan pembangunan:

    1. Pengembangan Bisnis dan Jasa: Strategi ini bertujuan meningkatkan kualitas dan kemajuan sektor perdagangan dan jasa di kota.

    2. Pengembangan Pariwisata: Strategi ini fokus mengoptimalkan semua potensi wisata, khususnya wisata bahari.

    3. Perbaikan Transportasi: Strategi ini melakukan peningkatan kualitas jalur transportasi, termasuk pembangunan jalan dan jembatan.

    Sorotan Tajam pada KKPR dan RDTR:

    Selain menuntaskan RTRW, Dinas PUPR Kota Bima juga menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah-wilayah strategis, seperti Kecamatan Raba, Asakota, dan Rasanae Timur.

    Hodidjah menyoroti tajam satu aturan wajib yang harus pelaku usaha patuhi, yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), di tengah upaya penataan ini.

    “Berdasarkan aturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021, semua kegiatan yang akan memanfaatkan ruang, apalagi untuk usaha, wajib punya KKPR dulu,” tegasnya.

    Hodidjah menyambung, KKPR memiliki fungsi ganda, yaitu menjamin hukum dan memangkas birokrasi.

    Kehadiran KKPR terbukti mampu menumbuhkan kepercayaan investor dan menekan risiko bisnis.

    “KKPR ini membuat proses perizinan jadi lebih cepat dan transparan, otomatis menghemat waktu dan biaya pengusaha,” jelasnya.

    Kepatuhan terhadap KKPR juga membawa manfaat lain, yaitu memastikan pembangunan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.

    “Dan tak kalah terpenting, KKPR dapat menekan potensi konflik penggunaan lahan yang salah,” jelasnya.

    Penandatanganan KKPR di Kantor Pertanahan:

    Hodidjah juga menginformasikan, wewenang penandatanganan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) berada di Kantor Pertanahan Kota Bima.

    Pemerintah Kota Bima mengambil langkah ini dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan menjamin otentikasi bahwa kegiatan usaha yang diusulkan telah sesuai dengan RTRW yang berlaku.

    “Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan BPN untuk mendukung iklim investasi yang sehat dan transparan di Kota Bima,” kata Hodidjah.

    Ia kembali menegaskan, KKPR merupakan dokumen prasyarat mutlak dalam izin usaha.

    “Tanpa KKPR, pengusaha tidak bisa lanjut ke tahap perizinan berikutnya. Ini adalah gerbang awal,” ujarnya.

    “Dengan PKKPR, kami memberikan kepastian penuh bahwa lokasi usaha yang dipilih sudah benar-benar sesuai fungsi ruangnya, sehingga risiko konflik lahan dapat terhindari,” tutupnya.

    Tags: BPN Kota BimaHodidjahKantor PertanahanPKKPR
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Kejari Bandarlampung Limpahkan 2 Terdakwa Korupsi Retribusi Pasar, Negara Rugi Rp520 Juta

    Next Post

    Tembus Pulau Terluar, Investor Swasta Danai 36 Dapur Gizi di 5 Kabupaten Lampung

    Related Posts

    Dari Lampung, Menhan Gaungkan Rencana RI Jadi Pengekspor Kedelai
    Ekonomi

    Dari Lampung, Menhan Gaungkan Rencana RI Jadi Pengekspor Kedelai

    29/10/2025
    Ekonomi Tumbuh 5,12 Persen, Pemprov Lampung Satu Suara dengan Pusat Kendalikan Inflasi
    Ekonomi

    Ekonomi Tumbuh 5,12 Persen, Pemprov Lampung Satu Suara dengan Pusat Kendalikan Inflasi

    28/10/2025
    Krisis Dermaga Merak-Ketapang: Urat Nadi Ekonomi Terhambat
    Ekonomi

    Krisis Dermaga Merak-Ketapang: Urat Nadi Ekonomi Terhambat

    27/10/2025
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • PP 43 Tahun 2025: Laporan Keuangan Harus dari Tangan Profesional

      PP 43 Tahun 2025: Laporan Keuangan Harus dari Tangan Profesional

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Daerah Incaran Investor Asing di Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kejari Bandarlampung Limpahkan 2 Terdakwa Korupsi Retribusi Pasar, Negara Rugi Rp520 Juta

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Lampung Bisa Jadi Raja Bioetanol Nasional, Tapi Ada PR Besar

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Usut Proyek SPAM Rp8,2 Miliar, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Ditahan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Perintah Prabowo, Tiket Pesawat Turun Saat Nataru

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved