Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Kejari Bandarlampung Limpahkan 2 Terdakwa Korupsi Retribusi Pasar, Negara Rugi Rp520 Juta

    Kejari Bandarlampung Limpahkan 2 Terdakwa Korupsi Retribusi Pasar, Negara Rugi Rp520 Juta

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    28/10/2025
    in APH
    Kejari Bandarlampung Limpahkan 2 Terdakwa Korupsi Retribusi Pasar, Negara Rugi Rp520 Juta

    Pelimpahan berkas perkara dan 2 terdakwa kasus dugaan korupsi retribusi pasar ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang. Foto: Arsip Kejari Bandarlampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung resmi melimpahkan berkas perkara dan 2 terdakwa kasus dugaan korupsi retribusi pasar ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Selasa, 28 Oktober 2025.

    Baca juga : Jebol BNI Griya Rp3,79 Miliar, Bos PT CKB Ditahan Kejari Bandarlampung

    Kedua terdakwa diduga menggarong uang retribusi selama satu dekade (2011-2021), menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.

    Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bandarlampung, M. Angga Mahatama, mengonfirmasi bahwa pelimpahan tahap dua (terdakwa dan barang bukti) ini dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang Pidana Khusus (Pidsus).

    “Penuntut Umum Pidsus telah melimpahkan perkara atas nama terdakwa Iqbal Yadi Bin Muhamad Mursid dan terdakwa Muhammad Irsan, SH. Alias Oki Bin Hi. Hasan Basri,” ujar Angga Mahatama dalam keterangan resminya.

    Angga menjelaskan, kedua terdakwa akan segera diadili terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan retribusi pasar di Bandarlampung yang berlangsung selama 10 tahun.

    Akibat perbuatan keduanya, lanjut Angga, negara dirugikan ratusan juta rupiah.

    “Berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Kota Bandarlampung, perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp520.637.800,” paparnya.

    Dalam kasus ini, kedua terdakwa dijerat dengan pasal berlapis.

    Dakwaan primair adalah Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Baca juga : Sabu, Ganja, hingga Sajam: Barang Bukti 203 Perkara Dimusnahkan Kejari Bandarlampung

    Meskipun kerugian negara mencapai Rp520 juta, Kasi Intel mengungkapkan bahwa JPU telah berhasil melakukan pemulihan aset dari kasus ini.

    “Dari total kerugian tersebut, Penuntut Umum telah berhasil melakukan pemulihan sebesar Rp 132.915.000,” jelas Angga.

    Uang pemulihan tersebut, katanya, saat ini telah dititipkan di rekening penampungan lainnya (RPL) Kejari Bandarlampung.

    Uang sitaan itu nantinya akan disetor ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    “Selanjutnya, Penuntut Umum menunggu Penetapan Hari Sidang dari Majelis Hakim untuk dilakukan proses pembuktian di persidangan,” pungkasnya.

    Baca juga : Kejari Setor Rp300 Juta Uang Pengganti Korupsi PDAM Way Rilau

    Tags: BandarlampungHukumIqbal YadiKejari BandarlampungKerugian NegaraKorupsi di BandarlampungKorupsi Retribusi PasarLampungMuhammad IrsanTipikor Tanjungkarang
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Usut Proyek SPAM Rp8,2 Miliar, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Ditahan

    Next Post

    PKKPR Kewenangan BPN, Hodidjah sampaikan Manfaatnya

    Related Posts

    Kantah Banyuasin Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung_
    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Ary Meizary Alfian Terpilih Aklamasi Pimpin Apindo Lampung

      Ary Meizary Alfian Terpilih Aklamasi Pimpin Apindo Lampung 2026-2031

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bernard dari Nestle Ambil Berkas, Bursa Calon Ketua Apindo Lampung Makin Panas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Modernisasi Pertanian: Jembatan Pemerataan Ekonomi dan Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dua Bakal Calon Ketua Apindo Lampung: Tatang Rohadi dan Junaedi Maju

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Strategi Hilirisasi: Kunci Lompatan Ekonomi Lampung Menuju Era Keemasan Baru

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Gerakan Penetrasi Pasar ke-9 Lampung Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved