Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Usut Proyek SPAM Rp8,2 Miliar, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Ditahan

    Usut Proyek SPAM Rp8,2 Miliar, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Ditahan

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    28/10/2025
    in APH
    Usut Proyek SPAM Rp8,2 Miliar, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Ditahan

    Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona digiring ke mobil tahanan. Foto: Dokumentasi WAG

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona (DR), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022.

    Baca juga : Usai Geledah Rumah Dendi Ramadhona, Kejati Sisir Proyek Air Minum Rp8 Miliar di Pesawaran

    Penahanan dilakukan usai Dendi menjalani pemeriksaan maraton selama 9 jam di Gedung Kejati Lampung, Senin, 27 Oktober 2025 malam.

    Dendi, yang diperiksa intensif sejak siang hari, akhirnya keluar dari ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) sekitar pukul 21.00 WIB.

    Ia tampak mengenakan rompi tahanan oranye khas Kejati dan langsung digiring petugas menuju mobil tahanan.

    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengonfirmasi penetapan tersangka dan penahanan itu.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan, penyidik berkesimpulan terdapat cukup bukti.

    “Selanjutnya terhadap saudara DR, kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Armen.

    Selain Dendi, Kejati Lampung juga menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara miliaran rupiah ini.

    Mereka adalah ZF (Kepala Dinas PUPR Pesawaran), serta SR, S, dan IL, yang merupakan pihak swasta (rekanan).

    “DR kami titipkan di Rutan Way Hui, sementara tersangka lainnya ditempatkan di Rutan Kelas I Bandarlampung untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan,” terang Armen.

    Seperti diketahui, penetapan tersangka ini dilakukan setelah Dendi menjalani pemeriksaan keempatnya.

    Ia diketahui sempat mangkir pada pemanggilan pekan lalu.

    Pada pemeriksaan Senin, Dendi hadir di Gedung Adhyaksa sejak siang hari.

    Sebuah sumber internal menyebut Dendi tampak tegang saat tiba. “Datang kelihatan pucat,” ujar sumber tersebut.

    Baca juga : Kekayaan Fantastis Dendi Ramadhona: Punya Harley dan Mercy, Kini Terseret Dugaan Korupsi

    Selain Dendi, penyidik pada hari yang sama juga memeriksa Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri (ZF), yang kini juga berstatus tersangka, serta kontraktor pemenang tender, Syahril.

    Modus Pengalihan Proyek

    Kasus korupsi SPAM Pesawaran ini bermula pada tahun 2021.

    Armen menjelaskan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pesawaran awalnya mengusulkan DAK Fisik bidang air minum senilai Rp10 miliar ke Kementerian PUPR.

    Dari usulan itu, disetujui anggaran Rp8,2 miliar untuk kegiatan tahun 2022.

    Masalah muncul ketika terjadi perubahan struktur organisasi.

    Proyek SPAM yang seharusnya dikerjakan Dinas Perkim, justru dialihkan ke Dinas PUPR Pesawaran.

    “Ketika Dinas PUPR mengambil alih kegiatan itu, mereka justru membuat rencana baru yang tidak sesuai dengan dokumen kegiatan yang disetujui Kementerian PUPR,” jelas Armen.

    Akibat perubahan rencana itu, lanjut Armen, pelaksanaan pekerjaan menjadi tidak sesuai rencana awal.

    Hal ini menyebabkan tujuan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 tidak tercapai dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Baca juga : Sengkarut Proyek SPAM Pesawaran, 2 Dinas Saling Tuding, Mantan Bupati Terseret

    Tags: Berita LampungBerita PesawaranDendi RamadhonaDendi Ramadhona ditahanDendi Ramadhona tersangkaKejati LampungKorupsi DAK PesawaranKorupsi di LampungKorupsi PesawaranKorupsi SPAM PesawaranMantan Bupati PesawaranProyek SPAM PesawaranZainal Fikri
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Buntut Keracunan MBG Lampung, BPS Pertajam Survei Keamanan Pangan 

    Next Post

    Kejari Bandarlampung Limpahkan 2 Terdakwa Korupsi Retribusi Pasar, Negara Rugi Rp520 Juta

    Related Posts

    Kantah Banyuasin Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung_
    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Ulasan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini

      Ulasan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini: Fondasi Membentuk Generasi Cerdas dan Mandiri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 10 Cara Menurunkan Berat Badan Alami dan Sehat dalam 30 Hari: Terbukti Efektif!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dari Jerat ke Kehidupan: Kisah Penyelamatan dan Peran Pemprov Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 10 Oleh-Oleh Khas Lampung yang Wajib Dibeli: Murah dan Tahan Lama!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved