Lappung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami dugaan korupsi pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar di Kabupaten Pesawaran.
Terbaru, tim penyidik turun langsung ke lokasi proyek yang mangkrak, sebagai upaya melengkapi bukti pasca penggeledahan rumah mewah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.
Baca juga : Sengkarut Proyek SPAM Pesawaran, 2 Dinas Saling Tuding, Mantan Bupati Terseret
Penyisiran di lokasi proyek ini menjadi babak baru dalam penyelidikan yang kian mengerucut.
Tim Kejati terlihat melakukan pemeriksaan detail terhadap fisik bangunan dan jaringan pipa yang terbengkalai.
Kedatangan mereka di Desa Kedondong sontak menarik perhatian, meskipun awak media sempat dilarang mengambil gambar untuk menjaga kerahasiaan proses penyelidikan.
Setelah meninjau titik proyek, tim bergerak menuju kantor desa setempat untuk mengumpulkan sejumlah dokumen administrasi.
“Katanya ini masih tahap awal, nanti akan ada pemeriksaan lanjutan,” ujar pegawai Desa Kedondong, menirukan ucapan petugas Kejati saat meminta tanda tangan sejumlah berkas, termasuk SPPD, dikutp pada Sabtu, 27 September 2025.
Warga Kecewa
Proyek yang dibangun pada tahun 2022 ini meninggalkan kekecewaan mendalam bagi warga.
Harapan untuk mendapatkan akses air bersih yang layak dari proyek bernilai miliaran rupiah itu pupus, karena air tak pernah mengalir sebagaimana mestinya.
“Sebagai orang kampung, ya jelas kami berharap proyek dengan nilai sebesar itu hasilnya baik. Tapi kenyataannya?,” tambah dia.
Keluhan warga ini menjadi salah satu pemicu utama mengapa Kejati Lampung memberikan atensi khusus terhadap kasus kegagalan proyek SPAM tersebut.
Baca juga : Kemiskinan hingga IPM Jadi PR Utama Bupati Pesawaran yang Baru Dilantik
Sebelumnya, penyelidikan kasus ini telah menyeret nama mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona.
Ia telah 2 kali menjalani pemeriksaan maraton di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung.
Puncaknya adalah penggeledahan kediamannya di Bandar Lampung pada Rabu, 24 September 2025.
Meski demikian, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menegaskan bahwa status Dendi hingga kini masih sebagai saksi.
“Benar, mantan Bupati kembali diperiksa. Statusnya masih sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara yang sama.
“Proses masih dalam tahap penyelidikan, belum ada penetapan tersangka,” jelas Ricky beberapa waktu lalu.
Usai pemeriksaan terakhirnya yang berlangsung hingga larut malam, Dendi Ramadhona menyatakan kedatangannya adalah untuk melengkapi berkas, bukan panggilan kedua.
“Ini lanjutan yang pertama karena ada beberapa berkas yang harus saya lengkapi, seperti dokumen RPJMD.
“Saya hanya memberikan keterangan sebatas kewenangan dan regulasi,” ungkap Dendi singkat kepada wartawan.
Baca juga : Pernah Ditahan Polda, Sonny Zainhard Utama Kembali Nakhodai KONI Pesawaran





Lappung Media Network