Lappung – PKPU baru Nanang Ermanto kini punya peluang di Pilkada Lamsel.
Perdebatan sengit mengenai pencalonan Nanang Ermanto sebagai Bupati Lampung Selatan dalam Pilkada 2024 akhirnya menemui titik terang.
Baca juga : Mardiana-Midi Memimpin Survei Pilkada Lampung Tengah 2024
KPU telah resmi menerbitkan PKPU nomor 08 tahun 2024 yang mengatur pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.
PKPU ini, yang ditetapkan pada 1 Juli 2024, menjawab pertanyaan yang sempat memanas di publik.
Sebelumnya, terjadi adu argumen antara akademisi Universitas Lampung (Unila) Budiono, dan anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Demokrat, Muhammad Junaidi.
Budiono menyatakan bahwa Nanang Ermanto tidak bisa mencalonkan diri kembali karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023.
Yang menegaskan bahwa masa jabatan tidak membedakan antara sementara atau definitif.
Menurutnya, aturan tersebut jelas melarang Nanang untuk kembali maju.
Baca juga : Ismet Roni Raih Dukungan PKB di Pilkada Tulang Bawang
Namun, Muhammad Junaidi dari Fraksi Demokrat memberikan pandangan yang berbeda.
Ia berpendapat bahwa Nanang masih memiliki kesempatan untuk maju karena penghitungan masa jabatan dimulai sejak terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri.
“Debat terkait bisa atau tidaknya Nanang Ermanto maju sudah selesai. PKPU sudah terbit.
“ketentuan Pasal 19 huruf (e) tegas mengatakan bahwa penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan,” ujarnya, Rabu, 3 Juli 2024.
Pasal 19 huruf (e) dalam PKPU tersebut menjelaskan bahwa masa jabatan dihitung sejak pelantikan, bukan dari periode sementara.
Baca juga : Rahmat Mirzani Djausal Serukan Adu Gagasan di Pilkada Lampung
“Norma ini jelas menggunakan diksi pelantikan. Kalau diksinya pelantikan.
“Maka ada aturan soal pelantikan yakni Permendagri nomor 35 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
“Di situ dikatakan bahwa pelantikan adalah upacara resmi pengucapan sumpah janji kepala daerah atau wakil kepala daerah sebelum memangku jabatan,” tambahnya.
PKPU Baru: Nanang Ermanto Punya Peluang di Pilkada Lamsel
Dengan terbitnya PKPU baru ini, peluang Nanang Ermanto untuk mencalonkan diri kembali di Pilkada 2024 kini terbuka lebar.
Masyarakat Lampung Selatan pun menunggu dengan antusias siapa saja yang akan berkompetisi dalam ajang politik bergengsi tersebut.
Debat panjang yang sempat menghiasi media massa kini telah berakhir dengan jelas.
PKPU nomor 08 tahun 2024 menjadi acuan baru dalam menentukan langkah politik para calon kepala daerah di seluruh Indonesia.
Termasuk Nanang Ermanto yang kini siap kembali bertarung dalam kontestasi Pilkada 2024.
Baca juga : PDIP Isi Posisi Cawagub di Koalisi Pilgub Lampung
