Lappung – Terlibat kasus pengrusakan lahan, Polda Lampung jemput paksa HCB di Jakarta, pada Selasa, 9 Mei 2023.
Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengamankan tersangka berinisial HCB.
Baca juga : Terlibat Kasus Pengrusakan, Polda Lampung Tahan Ketua KONI Pesawaran
HCB diamankan karena terlibat dalam kasus tindak pidana menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.
Atau pengrusakan terhadap tanam tumbuh, yang terjadi di Kelurahan Korpri Jaya, Sukarame, Kota Bandarlampung.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat, pada Rabu, 10 Mei 2023.
Rahmad menyebut, HCB sudah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik.
Karena tersangka tidak kooperatif, sambungnya, akhirnya penyidik pada Selasa 9 mei 2023, sekira pukul 12.30 WIB menjemput paksa pelaku.
“Saat itu HCB sedang berada di Jalan Sumbing Setiabudi, DKI Jakarta,” jelas dia.
“Dan pelaku bukan di kantor Komnas HAM, seperti informasi yang beredar di masyarakat,” ungkapnya lagi.
Baca juga : Kasus Pembebasan Lahan Tugu Rato Tubaba, Polda Lampung Tetapkan 2 Tersangka
Sebelumnya kata Rahmad, kasus ini bermula dari laporan korban atas nama Muhammad Haeri.
Korban melaporkan kejadian dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap tanam tumbuh.
“Pelaku disebut merusak 63 batang pohon pisang, 1 batang pohon pepaya dan 1 batang pohon akasia milik Muhammad Haeri,” kata dia.
Akibat dari perbuatan pelaku, korban lalu melaporkannya ke Mapolda Lampung pada tanggal 22 November 2022.
Kemudian lanjutnya, terhadap tersangka lainnya atas nama AT (39) warga Rajabasa Bandarlampung, juga telah dilakukan pemanggilan 2 kali.
Namun, AT tidak pernah hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.
“Kami himbau kepada tersangka AT atau pihak keluarga untuk dapat kooperatif menghadap penyidik guna dimintai keteranganya,” jelas Rahmad.
Kronologi Kasus Pengrusakan Lahan
Rahmad menjelaskan, kejadian ini berawal pada tanggal 15 November 2022 lalu.
Pelaku bersama rekannya telah melakukan pengrusakan terhadap tanam tumbuh milik korban Muhammad Haeri.
Pengrusakan itu dilakukan di atas obyek tanah yang sudah memiliki SHM berdasarkan bukti kepemilikan berupa SHM, tanggal 24 Maret 2003.
Pengrusakan tersebut diduga dilakukan oleh HCB dan AT.
“HCB mengklaim bahwa tanah itu adalah sah miliknya berdasarkan surat sporadik,” ujarnya.
Lalu, lanjut Rahmad, tersangka HCB mengajak AT dengan membawa alat untuk menebang batang pohon dan membawa sejumlah material bangunan.
“Maksud tersangka HCB yaitu ingin menduduki lahan tersebut dengan mendirikan posko,” jelasnya.
Baca juga : Kejati Diminta Hentikan Perkara Kasus KONI Lampung
Akibat kejadian itu korban Muhammad Haeri mengalami kerugian materil senilai Rp5 juta.
Dari tangan tersangka sambungnya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya,1 eksemplar fotocopy SHM Nomor 00017 yang diterbitkan oleh kepala Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung tanggal 24 maret 2003.
Lalu, surat ukur nomor 19/H.J/2003, tanggal 6 Desember 2003.
Kemudian, 1 batang potongan pohon akasia, 1 batang pohon pisang, 1 batang pohon pepaya, dan 1 unit flashdisk berisikan data 2 file video amatir.
Terlibat kasus pengrusakan lahan, Polda Lampung jemput paksa HCB di Jakarta
Atas perbuatannya para tersangka dapat dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP atau pasal 406 KUHP.
“Ancamannya maksimal 5 tahun penjara,” tegas Rahmad.
Rahmad menambahkan, selain perkara tindak pidana pengrusakan, penyidik juga melakukan pendalaman terkait terbitnya dokumen sporadik.
Dokumen sporadik itu atas tanah tersebut pada tahun 2022.
“Bila ada hal terkait perbuatan tindak pidananya maka akan dilakukan pengembangan penyidikan atas perbuatan tindak pidana tersebut,” tandasnya.
Baca juga : Polres Way Kanan Limpahkan Tahap I Kasus Curat di PT AKG ke Kejari Blambangan Umpu
