Lappung – Polda Lampung musnahkan ratusan kilogram narkoba Senilai Rp254 miliar, pada Senin, 17 April 2023.
Polda Lampung lakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil dari pengungkapan kasus.
Baca juga : Polda Lampung Tangkap Spesialis Penipuan Via Telepon Lintas Provinsi, Korbannya PT Sungai Budi Group
Hasil itu periode bulan Januari sampai dengan April 2023 oleh Direktorat Narkoba dan Polres Lampung Selatan.
Pemusnahan ini berdasarkan 22 kasus yang sudah di tangani dengan jumlah tersangka yang berhasil di amankan sebanyak 31 orang.
Kegiatan pemusnahan ini pun sudah mendapatkan surat persetujuan pemusnahan barang bukti dari Kejari Bandarlampung dan Lampung Selatan.
Adapun jumlah barang Bukti yang berhasil diamankan yakni ganja sebanyak 91,3 Kg beserta 52 batang pohon ganja.
Baca juga : Kasus Pembebasan Lahan Tugu Rato Tubaba, Polda Lampung Tetapkan 2 Tersangka
Lalu, sabu sebanyak 168,2 Kg, ekstasi 5.083 butir dan hexymer 995 butir.
Sebelum dilakukan pemusnahan narkoba, turut juga pemusnahan minuman keras dengan jumlah 4.668 botol miras bebagai macam jenis.
Polda Lampung musnahkan ratusan kilogram narkoba senilai Rp254 miliar
Kapolda Lampung Irjen Helmi Santika, menyampaikan, barang bukti ini mempunyai nominal hampir mencapai Rp254,16 miliar.
Baca juga : Dalam 3 Bulan, Polda Lampung Amankan 22 Tersangka Kasus Narkoba
“Jumlah barang bukti yang dimusnahkan ini dapat menyelamatkan sebanyak 770.514 jiwa,” ujar Helmi.
Ia melanjutkan, dalam upaya pemberantasan narkoba, pihaknya berharap kepada masyarakat untuk saling membantu.
Bila ada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dan untuk langsung memberikan infomasi ke petugas atau telepon call center 110.
“Dapat juga mendownload aplikasi polri super app presisi yang dapat melakukan pelayanan dari kepolisian,” ucap Helmi.
Baca juga : Polda Lampung Limpahkan Perkara Penyelundupan Kucing Hutan ke Kejaksaan Tinggi
