Lebih jauh, Pandra membeberkan pidana apa yang menjadi alasan kepolisian menangkap 510 orang tadi. Yakni, kejahatan premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, prostitusi, debt collector yang menggunakan jasa preman dan kejahatan lainnya.
“Sebanyak 510 pelaku kejahatan itu terdiri dari 57 orang yang masuk target operasi, dan 453 orang non target operasi. Kita juga mengamankan barang bukti miras, menyita sepeda motor sebanyak 33 unit. Juga berhasil menyita 12 pucuk senpi rakitan dan 20 bilah senjata tajam. Kemudian handphone sebanyak 65 unit, serta kami juga mengamankan 3 unit mobil,” kata dia.
Baca Juga : Kapolda Lampung Tepis Konflik Kepentingan dengan Perusahaan Bakrie
Sementara itu, terdapat pula barang bukti berupa uang tunai yang disita, yakni sejumlah Rp 14.770.500, yang disita dari kasus perjudian, pungli, premanisme, prostitusi dan barang bukti hasil tindak pidana curat.
Page 2 of 2
Via:
Ricardo Hutabarat
