Lappung – Ditkrimum Polda Lampung mulai melakukan proses dugaan laporan palsu.
Ditkrimum Polda Lampung gerak cepat melakukan proses laporan dari korban Shelvia.
Baca juga : Uang Penjualan Singkong Habis untuk Judi, Pemuda di Banjar Agung Nekat Buat Laporan Palsu
Hal itu sebagaimana pelimpahan laporan polisi dari Polres Metro Bekasi Kota, Polda Metro Jaya LP/B/3524/XI/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut masuk pada tanggal 29 November 2022 atas nama pelapor Shelvia.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, membenarkan soal informasi ini.
Umi menjelaskan, bahwa ada dugaan peristiwa tindak pidana memberikan keterangan palsu atau laporan palsu.
“Shelvia melaporkan suami sahnya Daniel Marshall Hisar Pardamean alias Daniel Marshall Purba,” ujar dia, Jumat, 28 Juli 2023.
Bahwa, Daniel Marshall Hisar Pardamean alias Daniel Marshall Purba melaporkan ke Polsek Braja Selebah untuk membuat laporan kehilangan paspor anak kandungnya Ezekiel Gionata Purba.
“Tetapi berdasarkan fakta paspor tersebut tidak pernah hilang dan ada pada Shelvia,” jelasnya.
Baca juga : Gegara Terlilit Hutang, Warga Raman Utara Nekat Buat Laporan Palsu
Kemudian, surat keterangan hilang yang diperoleh Daniel Marshall Hisar Pardamean alias Daniel Marshall Purba tersebut dipakai untuk membuat paspor baru di Kantor Imigrasi Kotabumi.
Setelah paspor baru Ezekiel Gionata Purba terbit kemudian digunakan untuk memberangkatkan anaknya Ezekiel Gionata Purba ke Singapura.
“Akibatnya Shelvia semakin sulit bertemu dengan anak kandungnya Ezekiel Gionata Purba,” jelas Umi.
Umi mengatakan, bahwa Ditkrimum Polda Lampung, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban serta ahli hukum pidana.
Juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 lembar copy surat keterangan hilang atas nama Daniel Marshall Hisar Pardamean.
Lalu, 1 buah paspor asli atas nama Ezekiel Gionata Purba Nomor C7660493 tanggal 21 Mei 2021, 1 buah paspor asli atas nama Ezekiel Gionata Purba Nomor E0763796 tanggal 05 Oktober 2022.
“Juga penetapan tersangka dan pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Umi.
Berkas Perkara Tahap I ke Jaksa Penuntut Umum
Umi menjelaskan, pada Kamis, 27 Juli 2023, Kapolda Lampung menerima Shelvia dengan membawa surat permohonan yang meminta penahanan tersangka pemberian keterangan palsu dan laporan palsu Daniel Marshall Hisar.
Polda Lampung proses dugaan laporan palsu
“Kapolda Lampung langsung memerintahkan kepada Ditkrimum Kombes Pol Reynold Hutagalung untuk menindak lanjuti surat permohonan dari Shelvia,” tandasnya.
Hukum Menggunakan Identitas Paspor Palsu
Dalam dunia globalisasi saat ini, mobilitas manusia semakin meningkat dan semakin banyak orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Namun, hal ini juga membuka peluang bagi tindakan kriminal seperti penggunaan identitas palsu untuk melakukan kejahatan di luar negeri.
Baca juga : Kejari Mesuji Musnahkan Rp3 Miliar Uang Palsu
Oleh karena itu, penting untuk memahami hukum yang mengatur penggunaan identitas paspor palsu.
UU Keimigrasian dan PP 31/2013 serta perubahannya mengatur tentang pembatalan paspor.
Namun, penting untuk diketahui bahwa menggunakan identitas palsu untuk membuat paspor dapat dihukum sesuai Pasal 266 KUHP yang menyatakan;
- Seseorang yang memerintahkan penambahan keterangan palsu dalam sebuah akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akta tersebut, dengan maksud untuk memanfaatkan atau menyuruh orang lain untuk memanfaatkan akta tersebut seolah-olah keterangannya benar, dapat dihukum dengan pidana penjara selama tujuh tahun paling lama apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian.
- Jika seseorang dengan sengaja menggunakan sebuah akta seolah-olah isinya benar, padahal sebenarnya tidak, dan tindakan tersebut dapat menimbulkan kerugian, maka orang tersebut dapat diancam dengan pidana yang sama
Membuat paspor dengan identitas atau keterangan palsu dapat dijerat dengan Pasal 126 huruf c UU Keimigrasian, selain ketentuan yang ada dalam KUHP.
Pasal ini menyatakan bahwa seseorang yang memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar dapat dikenai pidana.
Pidananya ancaman penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Baca juga : Gadaikan Emas Palsu, Buruh Tani di Lampung Utara Diciduk Polisi





Lappung Media Network