Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Polda Lampung Proses Dugaan Laporan Palsu

    Polda Lampung Proses Dugaan Laporan Palsu

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    28/07/2023
    in Modus
    Polda Lampung Proses Dugaan Laporan Palsu

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik. Foto : Arsip Mapolda Lampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Ditkrimum Polda Lampung mulai melakukan proses dugaan laporan palsu. 

    Ditkrimum Polda Lampung gerak cepat melakukan proses laporan dari korban Shelvia. 

    Baca juga : Uang Penjualan Singkong Habis untuk Judi, Pemuda di Banjar Agung Nekat Buat Laporan Palsu

    Hal itu sebagaimana pelimpahan laporan polisi dari Polres Metro Bekasi Kota, Polda Metro Jaya LP/B/3524/XI/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. 

    Laporan tersebut masuk pada tanggal 29 November 2022 atas nama pelapor Shelvia. 

    Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, membenarkan soal informasi ini. 

    Umi menjelaskan, bahwa ada dugaan peristiwa tindak pidana memberikan keterangan palsu atau laporan palsu.

    “Shelvia melaporkan suami sahnya Daniel Marshall Hisar Pardamean alias Daniel Marshall Purba,” ujar dia, Jumat, 28 Juli 2023. 

    Bahwa, Daniel Marshall Hisar Pardamean alias Daniel Marshall Purba melaporkan ke Polsek Braja Selebah untuk membuat laporan kehilangan paspor anak kandungnya Ezekiel Gionata Purba.

    “Tetapi berdasarkan fakta paspor tersebut tidak pernah hilang dan ada pada Shelvia,” jelasnya.

    Baca juga : Gegara Terlilit Hutang, Warga Raman Utara Nekat Buat Laporan Palsu

    Kemudian, surat keterangan hilang yang diperoleh Daniel Marshall Hisar Pardamean alias Daniel Marshall Purba tersebut dipakai untuk membuat paspor baru di Kantor Imigrasi Kotabumi.

    Setelah paspor baru Ezekiel Gionata Purba terbit kemudian digunakan untuk memberangkatkan anaknya Ezekiel Gionata Purba ke Singapura.

    “Akibatnya Shelvia semakin sulit bertemu dengan anak kandungnya Ezekiel Gionata Purba,” jelas Umi. 

    Umi mengatakan, bahwa Ditkrimum Polda Lampung, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban serta ahli hukum pidana.

    Juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 lembar copy surat keterangan hilang atas nama Daniel Marshall Hisar Pardamean.

    Lalu, 1 buah paspor asli atas nama Ezekiel Gionata Purba Nomor C7660493 tanggal 21 Mei 2021, 1 buah paspor asli atas nama Ezekiel Gionata Purba Nomor E0763796 tanggal 05 Oktober 2022.

    “Juga penetapan tersangka dan pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Umi. 

    Berkas Perkara Tahap I ke Jaksa Penuntut Umum

    Umi menjelaskan, pada Kamis, 27 Juli 2023, Kapolda Lampung menerima Shelvia dengan membawa surat permohonan yang meminta penahanan tersangka pemberian keterangan palsu dan laporan palsu Daniel Marshall Hisar.

    Polda Lampung proses dugaan laporan palsu

    “Kapolda Lampung langsung memerintahkan kepada Ditkrimum Kombes Pol Reynold Hutagalung untuk menindak lanjuti surat permohonan dari Shelvia,” tandasnya. 

    Hukum Menggunakan Identitas Paspor Palsu

    Dalam dunia globalisasi saat ini, mobilitas manusia semakin meningkat dan semakin banyak orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri. 

    Namun, hal ini juga membuka peluang bagi tindakan kriminal seperti penggunaan identitas palsu untuk melakukan kejahatan di luar negeri. 

    Baca juga : Kejari Mesuji Musnahkan Rp3 Miliar Uang Palsu

    Oleh karena itu, penting untuk memahami hukum yang mengatur penggunaan identitas paspor palsu.

    UU Keimigrasian dan PP 31/2013 serta perubahannya mengatur tentang pembatalan paspor. 

    Namun, penting untuk diketahui bahwa menggunakan identitas palsu untuk membuat paspor dapat dihukum sesuai Pasal 266 KUHP yang menyatakan;

    1. Seseorang yang memerintahkan penambahan keterangan palsu dalam sebuah akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akta tersebut, dengan maksud untuk memanfaatkan atau menyuruh orang lain untuk memanfaatkan akta tersebut seolah-olah keterangannya benar, dapat dihukum dengan pidana penjara selama tujuh tahun paling lama apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian.
    2. Jika seseorang dengan sengaja menggunakan sebuah akta seolah-olah isinya benar, padahal sebenarnya tidak, dan tindakan tersebut dapat menimbulkan kerugian, maka orang tersebut dapat diancam dengan pidana yang sama

    Membuat paspor dengan identitas atau keterangan palsu dapat dijerat dengan Pasal 126 huruf c UU Keimigrasian, selain ketentuan yang ada dalam KUHP. 

    Pasal ini menyatakan bahwa seseorang yang memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar dapat dikenai pidana. 

    Pidananya ancaman penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

    Baca juga : Gadaikan Emas Palsu, Buruh Tani di Lampung Utara Diciduk Polisi

    Tags: Ditkrimum Polda LampungKabid Humas Polda LampungKantor Imigrasi KotabumiKombes Pol Umi Fadilah AstutikLaporan Palsu di Polda LampungPolda Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Sepanjang 2023, 17 Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Bandarlampung

    Next Post

    Wanita Asal Lampung Timur Tertipu Modus Pinjam Identitas

    Related Posts

    Markas Penipuan Online di Lampung Digerebek, 27 WNA China Ditangkap
    Modus

    Markas Penipuan Online di Lampung Digerebek, 27 WNA China Ditangkap

    08/11/2025
    Sudah Pegang Rp23 Juta, Niat Kabur Perampok Alfamart Bandarlampung Ini Ambyar di Tangan Babinsa
    Modus

    Sudah Pegang Rp23 Juta, Niat Kabur Perampok Alfamart Bandarlampung Ini Ambyar di Tangan Babinsa

    06/11/2025
    Sakit Hati Dituduh Selingkuh, Pria di Lampung Habisi Mantan Istri
    Modus

    Sakit Hati Dituduh Selingkuh, Pria di Lampung Habisi Mantan Istri

    02/11/2025
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Mengenal 2 Pahlawan Nasional Asal Lampung. Radin Inten II dan KH Ahmad Hanafiah

      Mengenal 2 Pahlawan Nasional Asal Lampung. Radin Inten II dan KH Ahmad Hanafiah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 3 Tim Unila Lolos ke LIDM Nasional, Siap Berlaga di Surabaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sudah Pegang Rp23 Juta, Niat Kabur Perampok Alfamart Bandarlampung Ini Ambyar di Tangan Babinsa

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Gelapkan Uang Perusahaan, Sales PT Rukun Mitra Sejati Digelandang Polisi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Insiden di Lembah Hijau Lampung: Harimau Bakas Tewas Usai 3 Kali Tabrak Dinding

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Ganti Rugi Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Mandek, Ombudsman Temukan Kelalaian Negara

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved