Lappung – Polisi tangkap Narkoba di Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah. Seorang pelaku berinisial RM (35) dan barang bukti Narkoba jenis sabu diamankan di Mapolres Lampung Tengah.
Baca Juga : Pemakai Narkoba Ditangkap Saat di Lapo Tuak
Satres Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil menangkap seorang pelaku pemilik Narkoba jenis sabu berinisial RM (35) warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan.
Pelaku ditangkap Polisi pada Rabu (31/08/2022) sekira pukul 17.00 WIB di jembatan lentera, Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Kasatres Narkoba, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan penangkapan pelaku RM itu.
“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pemilik Narkoba jenis sabu berinisial RM (35) warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, pada Rabu (31/08/2022) sekira pukul 17.00 WIB,” ujar Dwi Atma Yofi Wirabrata, Jumat (09/09/2022) sore.
Pelaku ditangkap Polisi saat opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Tengah sedang melakukan patroli hunting untuk mencegah peredaran Narkoba.
“Melihat gelagat pelaku mencurigakan dan gugup saat dijumpai petugas di jembatan lentera, Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, RM berusaha melarikan diri,” kata Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Ketika digeledah, Polisi berhasil mengamankan 1 bungkus plastik klip bening berisi Narkoba jenis sabu seberat 0,2 gram yang pelaku selipkan di kotak rokok merk Rastel miliknya.
Baca Juga : Warga Bujuk Tenuk Ditangkap Polisi, Narkoba dan Sajam Turut Diamankan
“Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Dwi Atma Yofi Wirabrata.
