Lappung – Polisi tangkap Narkoba di Tiyuh Bandar Dewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat. Seorang pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Tulangbawang Barat.
Baca Juga : Polisi Tangkap Narkoba di Kampung Terbanggi Besar
Satres Narkoba Polres Tulangbawang Barat menangkap seorang terduga pengedar Narkoba jenis sabu di sebuah rumah yang ada di Tiyuh Bandar Dewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat.
Pelaku berinisial BR (41) warga Tiyuh Bandar Dewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat, ditangkap pada Selasa (30/08/2022) sekira jam 05.30 WIB.
Kasatres Narkoba, Iptu Yopi Hariyadi mewakili Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi menjelaskan penangkapan itu.
“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu berinisial BR warga Tiyuh Bandar Dewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah, pada Selasa (30/08/2022) sekira jam 05.30 WIB,” ujar Yopi Hariyadi, Senin (05/09/2022) sore.
Polisi menangkap pelaku BR berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran Narkoba di Tiyuh Bandar Dewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat.
“Petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan melakukan penyelidikan yang mengarah pada satu rumah di Tiyuh Bandar Dewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah, kemudian tim opsnal melakukan penggerebekan dan penggeledahan lokasi,” kata Yopi Hariyadi.
Dari penggerebekan dan penggeledahan, Polisi mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti yang langsung dibawa ke Mapolres Tulangbawang Barat.
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip besar berisi 1 plastik klip sedang ada Narkoba jenis sabu berat bruto 0,96 gram dan 4 bungkus plastik klip kecil kosong, 3 buah kaca pirek, 2 sendok sabu yang terbuat dari pipet dan 1 sumbu pembakar dari alumunium foil,” ucap Yopi Hariyadi.
Selain itu Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah mata pisau cutter yang di lapisi lakban warna hitam, 1 ponsel merk Vivo Y15S warna biru dan 1 mobil Datsun GO+ wrna Grey.
Baca Juga : Polda Lampung Pamerkan 5 Pelaku dan Barang Bukti Narkoba
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tulangbawang Barat untuk penyidikan dan pengembangan kepada bandarnya, BR dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Yopi Hariyadi.
