Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Polisi Tangkap Pemilik Narkoba dan Senpi Rakitan

    Polisi Tangkap Pemilik Narkoba dan Senpi Rakitan

    Editor by Editor
    27/09/2022
    in Modus
    Polisi Tangkap Pemilik Narkoba dan Senpi Rakitan
    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Polisi tangkap pemilik Narkoba dan senpi rakitan jenis revolver beserta 1 butir amunisi kaliber 38 mm.

    Seorang pelaku inisial HI (58) warga Kampung Sido Kerto, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah diamankan di Mapolres Lampung Tengah.

    Baca Juga : Warga Asal Desa Haji Pemanggilan Ditangkap Karena Bawa Senpi Rakitan

    Sat Reskrim Polres Lampung Tengah berhasil menangkap seorang pelaku pemilik Narkoba dan senpi rakitan jenis revolver berinisial HI (58) warga Kampung Sido Kerto, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

    Pelaku HI (58) ditangkap Polisi di rumahnya yang berlokasi di Kampung Sido Kerto, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, pada Jum’at (23/9/22) sekira pukul 21.30 WIB.

    Kasat Res Narkoba, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan penangkapan pelaku HI (58) pada awak media.

    “Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku pemilik Narkoba dan senpi rakitan berinisial HI (58) di rumahnya yang berlokasi di Kampung Sido Kerto, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, pada Jum’at (23/9/22) sekira pukul 21.30 WIB,” ujar Dwi Atma Yofi Wirabrata, Senin (26/09/2022) sore.

    Selain pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku saat dilakukan penggeledahan di rumahnya.

    “Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening ukuran kecil, 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dan serta 1 pucuk senpira jenis revolver beserta 1 butir amunisi kaliber 38 mm,” kata Dwi Atma Yofi Wirabrata.

    AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata juga mengungkapkan alasan pihaknya melakukan penangkapan pada pelaku HI (58) bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika di rumah pelaku.

    “Berbekal laporan dari warga, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” ungkap Dwi Atma Yoffi Wirabrata.

    Setelah melakukan penyelidikan dan dilakukan penggerebekan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan seorang pria paruh baya didalam rumahnya.

    Polisi Tangkap Pemilik Narkoba dan Senpi Rakitan
    Barang bukti yang sita Polisi. Foto Polres Lampung Tengah

    Barang bukti lain yang disita Polisi adalah 1 buah pipa kaca pirek, 2 buah korek api gas, 1 buah jarum sumbu api, 1 unit timbangan digital warna hitam, 4 buah skop terbuat dari pipet sedotan.

    Lalu 1 buah kotak kecil warna putih, 1 buah dompet kecil serta 1 bendel plastik klip bening ukuran besar.

    “Kini pelaku HI berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” bebernya.

    Pelaku dijerat dengan pasal 112ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman selama 4 sampai 12 Tahun Penjara.

    Baca Juga : Polres Tulang Bawang Tangkap Warga Mesuji Timur Pembawa Narkoba

    “Sementara untuk temuan senjata api rakitan jenis revolver, pelaku dijerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951, pasal 1 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Dwi Atma Yoffi Wirabrata.

    Via: Rahmat Rusdiansyah
    Tags: Kasus Narkoba di LampungKasus Senjata Api di LampungPolres Lampung Tengah
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Polres Tulang Bawang Tangkap Warga Mesuji Timur Pembawa Narkoba

    Next Post

    Pasca Perusakan Stasiun KA Blambangan Pagar Polisi Tangkap 3 Pelaku

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 130 Ribu M3 LNG Mendarat di Lampung, PGN Pastikan Stok Aman

      130 Ribu M3 LNG Mendarat di Lampung, PGN Pastikan Stok Aman

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sekongkol Korupsi, Bupati Lampung Tengah, Adik Kandung, dan Anggota DPRD Resmi Rompi Oranye

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jaga Daya Beli di Bulan Suci, KORPRI Lampung Hadirkan Pasar Murah dan Rangkul 62 UMKM

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bidang Pengawasan Kejati Lampung Terima 15 Aduan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Keindahan dan Sensasi Mendaki Gunung Seminung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Rekrutmen PPPK 2023 Pemkab Lampung Selatan Dibuka, Cek Rinciannya 

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved