Lappung – Polisi tangkap pemilik Narkoba dan senpi rakitan jenis revolver beserta 1 butir amunisi kaliber 38 mm.
Seorang pelaku inisial HI (58) warga Kampung Sido Kerto, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah diamankan di Mapolres Lampung Tengah.
Baca Juga : Warga Asal Desa Haji Pemanggilan Ditangkap Karena Bawa Senpi Rakitan
Sat Reskrim Polres Lampung Tengah berhasil menangkap seorang pelaku pemilik Narkoba dan senpi rakitan jenis revolver berinisial HI (58) warga Kampung Sido Kerto, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
Pelaku HI (58) ditangkap Polisi di rumahnya yang berlokasi di Kampung Sido Kerto, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, pada Jum’at (23/9/22) sekira pukul 21.30 WIB.
Kasat Res Narkoba, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan penangkapan pelaku HI (58) pada awak media.
“Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku pemilik Narkoba dan senpi rakitan berinisial HI (58) di rumahnya yang berlokasi di Kampung Sido Kerto, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, pada Jum’at (23/9/22) sekira pukul 21.30 WIB,” ujar Dwi Atma Yofi Wirabrata, Senin (26/09/2022) sore.
Selain pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku saat dilakukan penggeledahan di rumahnya.
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening ukuran kecil, 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dan serta 1 pucuk senpira jenis revolver beserta 1 butir amunisi kaliber 38 mm,” kata Dwi Atma Yofi Wirabrata.
AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata juga mengungkapkan alasan pihaknya melakukan penangkapan pada pelaku HI (58) bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika di rumah pelaku.
“Berbekal laporan dari warga, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” ungkap Dwi Atma Yoffi Wirabrata.
Setelah melakukan penyelidikan dan dilakukan penggerebekan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan seorang pria paruh baya didalam rumahnya.

Barang bukti lain yang disita Polisi adalah 1 buah pipa kaca pirek, 2 buah korek api gas, 1 buah jarum sumbu api, 1 unit timbangan digital warna hitam, 4 buah skop terbuat dari pipet sedotan.
Lalu 1 buah kotak kecil warna putih, 1 buah dompet kecil serta 1 bendel plastik klip bening ukuran besar.
“Kini pelaku HI berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” bebernya.
Pelaku dijerat dengan pasal 112ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman selama 4 sampai 12 Tahun Penjara.
Baca Juga : Polres Tulang Bawang Tangkap Warga Mesuji Timur Pembawa Narkoba
“Sementara untuk temuan senjata api rakitan jenis revolver, pelaku dijerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951, pasal 1 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Dwi Atma Yoffi Wirabrata.





Lappung Media Network