Lappung – Polisi tangkap pengedar narkotika di Desa Kurungan Nyawa, Pesawaran pada 19 Mei 2022.
Penangkapan ini dilakukan Satres Narkoba Polres Pesawaran berdasar pada laporan masyarakat.
Baca Juga : Dua Warga Asal Kecamatan Way Lima Pesawaran Ditangkap Polisi
Kepala Satres Narkoba Polres Pesawaran, Iptu Widodo Prasojo membeberkan penangkapan tersebut.
Menurut Widodo, penangkapan itu dilakukan terhadap pria asal Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran berinisial RA.
Selain menangkap RA, turut pula ditangkap pria berinisial HD asal Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Dari penangkapan kedua orang ini, diamankan pula sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Barang bukti tersebut diakui milik tersangka yang akan diedarkan kembali,” sebut Widodo dalam keterangan tertulisnya pada 20 Mei 2022.
Baca Juga : Warga Asal Desa Way Harong Pesawaran Ditangkap Polisi
Adapun barang bukti yang diakui akan diedarkan itu di antaranya, 18 bungkus plastik klip bening diduga berisi sabu-sabu seberat 4,2 Gram.
“Setelah diamankan, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Widodo.
