Lappung – Kasus pencurian di Lampung Utara kembali terungkap. Pengungkapan itu dilakukan tim gabungan dari Polsek Tanjung Raja dan Polres Lampung Utara.
Keberhasilan pengungkapan itu dibuktikan dengan melakukan penangkapan terhadap seorang Tersangka berinisial PT yang dinyatakan telah berstatus buron atau DPO selama 1 bulan lebih.
Tersangka berinisial PT itu dinyatakan ditangkap di kediamannya sendiri yang berada di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara pada 21 Mei 2023 sekira pukul 03.00 WIB.
Di hari yang sama, penangkapan terhadap PT ini dibeberkan kepada publik melalui Kepala Polsek Tanjung Raja, Iptu Samsul Rizal dalam keterangan tertulisnya.
Tersangka PT menurut Iptu Samsul Rizal dinyatakan berusia 41 tahun dan dibekuk karena dugaan perbuatan pencurian dengan pemberatan yang diduga dilakukan PT pada 6 April 2023 lalu.
PT diduga melakukan perbuatan tersebut di kediaman seorang warga yang berada di Desa Gunung Katon, Kecamatan Tanjung Raja pada pukul 02.00 WIB.
PT dari dugaan perbuatannya itu berhasil menggasak sejumlah barang berharga dari rumah korbannya yang saat itu sedang tidur.
PT diduga berbuat hal itu dengan cara mencongkel dinding dapur berbahan papan. Dari dugaan perbuatannya itu, PT diduga membawa 1 unit sepeda motor berikut dua unit alat komunikasi milik korban.
Baca juga: Satreskrim Polres Tulangbawang Barat Ungkap Kasus Curanmor
Dugaan perbuatan tersebut, kata Iptu Samsul Rizal, didapatkan dari hasil proses penyelidikan hingga penyidikan.
Berangkat dari proses tersebut, PT kemudian ditetapkan tersangka dan ditetapkan berstatus DPO.
Menariknya, jelas dia, PT saat akan ditangkap di kediamannya masih mencoba melakukan upaya perlawanan.
”Saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan di rumahnya, Tersangka PT sempat akan melarikan diri melalui pintu belakang karena mengetahui petugas datang,” katanya.
Usaha Tersangka PT yang diduga ingin menghindari proses hukum tersebut, kandas.
”Tetapi petugas kita sudah berjaga-jaga di sekeliling rumah Tersangka. Sehingga langsung kita ringkus tanpa ada perlawanan dan langsung kita bawa ke Polsek untuk selanjutnya kita serahkan ke Satuan Reskrim Polres Lampung Utara,” katanya lagi.
Saat Polsek Tanjung Raja turut terlibat dalam penangkapan itu, Iptu Samsul Rizal mengaku tidak cuma menangkap Tersangka PT. Tetapi terdapat juga sejumlah Barang Bukti yang diamankan.
”Dari padanya petugas sekaligus menyita Barang Bukti diduga hasil curian. 1 unit sepeda motor Honda Beat, 2 unit alat komunikasi masing-masing merk OPPO A16 dan Vivo Y20,” bebernya.
Baca juga: Lihat Kunci Menggantung, Motor Dibawa Kabur Maling di Bandarlampung
Menurut dia, penanganan kasus pencurian di Lampung Utara itu yang di dalammnya terdapat temuan Barang Bukti berikut dengan tersangkanya, tidak dilakukan oleh Polsek Tanjung Raja.
Kegiatan penangkapan oleh tim gabungan itu, katanya, berujung pada pemboyongan Tersangka PT berikut dengan Barang Bukti ke Polres Lampung Utara.
