Lappung – Polres Lampung Barat berhasil ungkap ladang ganja di wilayah Oku Selatan yang ditanam dekat kebun kopi, Jumat, 5 Mei 2023.
Satresnarkoba bersama Sat Samapta Polres Lampung Barat, berhasil mengungkap kasus ladang ganja.
Baca juga : Bawa Ganja, Pemuda Asal Tulang Bawang Diringkus Polres Lampung Barat
Ladang ganja itu terletak di kebun kopi Dusun Talang Jam, Desa Kiwis Raya, Warkuk Ranau Selatan, Oku Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.
Kasatres Narkoba Polres Lampung Barat, Iptu Jhoni Apriwansyah, menerangkan, penemuan ladang ganja ini bermula dari penangkapan pelaku narkoba.
Jhoni menjelaskan, bahwa pada Kamis, 4 Mei 2023, pihaknya mengamankan pemuda berinisial AA (24) warga Desa Sabuk Empat, Lampung Utara.
“AA kami tangkap sekira pukul 20.00 WIB, di Pekon Pagar Dewa, Sukau, Lampung Barat,” jelas Jhoni, Sabtu, 6 Mei 2023.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa plastik bening yang didalamnya terdapat kertas berwarna putih berisi ganja.
Dan sebuah kertas berwarna putih yang dilapisi lakban bening yang di dalamnya juga berisi Ganja.
Baca juga : Patroli Samapta Polresta Bandarlampung Gagalkan Transaksi Ganja
Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap (AA) dan diakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Pelaku AA ini mengatakan bahwa masih ada lagi tanaman ganja yang berada di kebun kopi,” kata dia.
Tanaman itu, lanjutnya, ada di Dusun Talang Jawa, Desa Kiwis Raya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Oku Selatan Provinsi Sumatera Selatan.
Dengan adanya informasi dari AA, personel dari Satresnarkoba dan Sat Samapta Polres Lampung Barat langsung melakukan pengembangan.
Polres Lampung Barat berhasil ungkap ladang ganja, ditanam dekat kebun kopi
Dan pada Jumat, 5 Mei 2023, sekira pukul 11.45 WIB, akhirnya petugas gabungan berhasil mengamankan barang bukti.
Baca juga : 4 Pemuda Pemakai dan Pengedar Ganja di Tulangbawang Tengah Kompak Masuk Bui
Di antaranya 16 bibit tanaman ganja yang berada di dalam polibag berwarna hitam dan 29 bibit tanaman ganja.
Iptu Jhoni mengungkapkan kini pelaku AA berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku AA sendiri telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku terancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas Jhoni.
Baca juga : Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Sita 4,5 Kg Ganja dari 3 Kurir





Lappung Media Network