Lappung – Bawa ganja, pemuda asal Tulang Bawang diringkus Polres Lampung Barat, pada Rabu, 5 April 2023.
Seorang pemuda berinisial RA (20), berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Barat karena kedapatan membawa ganja.
Baca juga : Patroli Samapta Polresta Bandarlampung Gagalkan Transaksi Ganja
RA diamankan saat berada di Kelurahan Pasar Liwa, Balik Bukit, Lampung barat, pada Rabu, 5 April 2023, sekitar pukul 08.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, membenarkan soal penangkapan tersebut.
“Pelaku RA ditangkap karena kedapatan membawa ganja seberat 7,92 gram,” jelas Juherdi, Rabu, 5 April 2023.
Pelaku penyalahgunaan narkoba RA, sambungnya, merupakan warga Desa Makartitama, Gedung Aji Baru, Tulang Bawang.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 7,92 gram,” papar dia.
Setelah dilakukan interogasi, RA (20) mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya , pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga : 4 Pemuda Pemakai dan Pengedar Ganja di Tulangbawang Tengah Kompak Masuk Bui
Ia juga menambahkan, pelaku (RA) dijerat UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bawa ganja, pemuda asal Tulang Bawang diringkus Polres Lampung Barat
“Ancamannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas dia.
Bahaya Penggunaan Ganja
Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba, khususnya jenis ganja.
Menurutnya, penggunaan ganja dapat menyebabkan kerusakan pada organ tubuh, termasuk otak.
Selain itu, penggunaan ganja dalam jangka panjang dapat menyebabkan ketergantungan dan gangguan psikologis.
Baca juga : Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Sita 4,5 Kg Ganja dari 3 Kurir
“Selain dapat merusak kesehatan, penggunaan narkoba juga dapat merugikan keluarga dan lingkungan sekitar,” jelasnya.
Dia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Dengan bersama-sama, kita dapat memerangi peredaran narkoba khususnya di Lampung Barat,” ungkap dia.
Sekadar informasi, ganja merupakan jenis narkoba yang terbuat dari daun dan bunga tanaman Cannabis Sativa.
Ganja sering disebut juga dengan sebutan marijuana.
Bahan aktif dalam ganja adalah delta-9-tetrahydrocannabinol (THC).
Bahan tersebut bisa menyebabkan efek psikoaktif pada penggunanya.
Baca juga : Kedapatan Miliki Ganja, 2 Pemuda Diamankan Polres Lampung Tengah





Lappung Media Network