Lappung – Polres Lampung Selatan ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 114 Kilogram.
Dari kasus tersebut, Polres Lampung Selatan berhasil membekuk 11 orang tersangka untuk dua berkas penyidikan perkara.
Baca Juga : Polres Lampung Tengah Ungkap Hasil Operasi Antik Krakatau 2022
Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin pada 5 April 2022.
Menurut Edwin, penanganan perkara narkotika jenis sabu-sabu tersebut memakan waktu kurang lebih 1 bulan.
Berdasar pada dokumen tertulis yang dipaparkan Edwin, diketahui terdapat sejumlah tempat kejadian perkara di dalam berkas penyidikan perkara atas 97 Kilogram sabu-sabu.
“Pelabuhan Bakauheni di Lampung Selatan kemudian Hotel Ariyani di Kecamatan Penengahan dengan barang bukti 35 Kg sabu-sabu, exit tol di Kecamatan Bakauheni dengan barang bukti 42 Kg sabu-sabu serta di kamar Hotel Whiz Prime Bandar Lampung dengan barang bukti 20 Kg sabu-sabu,” demikian disampaikan Edwin dalam konferensi pers tersebut.
