Lappung – Polres Lampung Tengah tangkap pencuri spesialis rumah kosong yang ditinggal mudik oleh korban.
Unit Reaksi Cepat (URC) Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil menggelandang pelaku Curat, aksi URC Anti Begal ini membuat pelaku tidak berkutik, Jum’at (22/4/2022).
Baca Juga : Polres Lampung Tengah Ringkus Pemerasan Sopir Truk
Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas melalui pesan tertulis kepada pers mengatakan, tim Anti Begal telah berhasil meringkus JH warga Kelurahan Seputih Jaya dan sebelumnya telah mengamankan AR.
‘’Dari hasil pengembangan AR (35) warga Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, petugas kami berhasil menggelandang pelaku kedua pencurian rumah kosong, di kelurahan setempat,’’ beber Qorinas.
Kedua pekaku menyatroni rumah salah seorang warga yang ditinggal mudik, dengan merusak pintu belakang.
“Alhamdulillah tim Anti Begal baru dibentuk telah berhasil mengamankan satu pelaku pencurian dengan pemberatan, Ini pelaku kedua karena satu pelaku sudah diringkus kemarin,” katanya.
“Kami juga mengamankan barang bukti hasil pencurian. Seperti TV, laptop, dan kendaraan yang digunakan saat beraksi, mereka ini adalah spesialis rumah kosong,” ungkapnya.
Baca Juga : Kasus Malpraktik Filler Payudara Diungkap Polres Lampung Tengah
Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mapolres Lamteng bersama barang-bukti, guna pengembangan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.
