“Saya minta kepada masyarakat, hendaknya janganlah main hakim sendiri. Apa pun alasannya,, itu tidak dibenarkan. Bila ada apa-apa, di kampung itu ada Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang bisa dimintai pertolongan,” saran Doffie.
Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan kronologis serta imbauan ini dihadapan sejumlah jurnalis dan didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas serta Kasi Humas Polres Lampung Tengah, AKP Sayidina Ali.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 338 dan 170 KUHP.
Dari penyidikan kasus tersebut, penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah turut mengamankan barang bukti, yakni balok kayu dan tali tambang.
Baca Juga : Polres Lampung Tengah Tangkap Sidikat Narkoba
Doffie mengatakan bahwa para pelaku sempat menyampaikan kabar yang tidak benar kepada masyarakat setempat tentang penyebab kematian FF.
Salah satu pelaku menyampaikan ke masyarakat sekitar kalau FF meninggal dunia akibat terjatuh dari atas tower.
