Lappung – Seorang pria berinisial SPD warga asal Desa Domas, Kecamatan Pontang, Banten ditangkap Polsek Penengahan pada 31 Maret 2022 lalu.
Baca Juga : Warga Asal Kampung Jojog Diciduk Polsek Seputih Surabaya
Pria tersebut ditangkap karena diduga melarikan perempuan yang masih berkategori anak di bawah umur dan juga diduga menyetubuhinya.
Hal ini diutarakan Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel dalam keterangan tertulisnya pada 2 April 2022 lalu.
Menurut Gobel, SPD dilaporkan oleh orang tua dari korban karena membawa lari anak perempuannya selama dua hari.
“Pelaku kita amankan saat berada di Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan dari kediaman kerabat pelaku,” jelas Gobel.
Baca Juga : Remaja Asal Kampung Kekatung Diciduk Polsek Dente Teladas
Berdasar pada pengakuan korban kepada orang tua yang membuat laporan polisi, SPD diduga membawa korbannya ke Banten. SPD kemudian diduga menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
“Korban menceritakan bahwa dirinya dijemput di pelabuhan Bakauheni dan dibawa kekontrakan pelaku di wilayah Cilegon, Kota Serang, Provinsi Banten,” ungkap Gobel.
