Lappung – Satreskrim Polres Lampung Timur amankan ribuan bungkus rokok Ilegal, dan langsung diserahkan ke pihak Bea Cukai.
Satreskrim Polres Lampung Timur menyerahkan puluhan ribu rokok illegal tanpa pita cukai ke Bea Cukai KPPBC TMP B Bandarlampung, Sabtu, 17 Juni 2023.
Baca juga : Polda Lampung Ungkap Perdagangan Gelap Kayu Ilegal
Dalam penyerahan barang bukti rokok Ilegal itu, turut pula diserahkan terduga pelaku pemilik barang tersebut.
Sebelumnya, petugas kepolisian mengamankan terduga pemilik yakni RF(43) pada Sabtu, 17 Juni 2023, beserta 56.800 bungkus rokok ilegal berbagai merek.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johanes EP Sihombing, mengatakan, barang tesebut diamankan dari salah satu rumah pelaku di Desa Sambirejo, Jabung.
“Kami temukan atau kita amankan barang tersebut di rumah RF yang berada di Desa Sambirejo, Jabung, Lampung Timur,” ungkapnya, Selasa, 19 Juni 2023.
Baca juga : Sat Pol Air Polres Lampung Selatan Bongkar Praktik Ilegal Fishing di Perairan Selat Sunda
Saat itu, sambung dia, petugas menemukan rokok Ilegal itu berada di mobil truk.
“Ketika dilakukan interogasi kepada RF, diakuinya barang tersebut didapat dari SY dari daerah Pamekasan, Jawa Timur,” kata Johanes.
Diakui sebelumnya, RF telah memesan sekira 16 bal rokok ilegal tersebut.
Dan sisanya sebanyak 234 bal akan dikirimkan ke HR warga Kecamatan Baturaja, Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan.
Dari penangkapan RF petugas berhasil mengamankan 1 unit kendaraan truk beserta STNK dan kartu uji berkala kendaraan.
Baca juga : Miliki Senpi dan Amunisi Ilegal, Pria Asal Langkat Diringkus Polsek Banjar Agung
Lalu, 1 buah tas tangan hitam, 1 unit handphone serta 56.800 bungkus rokok ilegal berbagai merek.
Polres Lampung Timur amankan ribuan rokok ilegal, diserahkan ke Bea Cukai
“Seluruhnya kita serahkan langsung kepada kepala Bea dan Cukai KPPBC TMP B Bandarlampung untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Pasal yang dipersangkakan atas kejadian ini yakni pasal 54 Juncto Pasal 29 Ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Hal tersebut tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.
Baca juga : Karantina Pertanian Lampung Gagalkan Penyelundupan Burung Ilegal
