Lappung – Polres Lampung Timur sikat pencuri HP dan uang, beraksi saat korbannya tertidur, pada Rabu, 17 Mei 2023.
Seorang pemuda tertunduk lesu saat dihampiri pihak Kepolisian Polres Lampung Timur, Polda Lampung.
Baca juga : Kurang dari 24 Jam, Polsek Purbolinggo Tangkap Pelaku Pencurian HP
Pasalnya pemuda berinisial HG (23) tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Senin, 24 Maret 2023 lalu.
Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin mengatakan, pelaku melakukan pencurian di Desa Labuhan Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai.
“Pelaku melakukan pencurian tersebut di rumah korban FM (20) di Desa Labuhan Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai,” ujarnya, Kamis, 18 Mei 2023.
Yusvin menerangkan, tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada Senin, 24 Maret 2023, sekira pukul 04.00 WIB.
Saat itu pelaku melakukan aksinya dan berhasil mengambil 1 unit HP (handphone) dan uang tunai sebesar Rp850 ribu.
Kemudian korban yang tengah tertidur dibangunkan oleh ibunya yang merasa curiga saat melihat jendela rumah terbuka.
Korban pun saat itu mendapati tas milik ibunya sudah berada di luar rumah.
Baca juga : Sembunyi di Bandar Lampung, Pelaku Pencurian HP di Mess PT BSWW Diringkus Polisi
“Ketika melakukan pengecekan kembali, disadari uang serta HP sudah hilang, yang kemudian melapor ke Polsek Labuhan Maringgai,” ungkapnya.
Polres Lampung Timur sikat pencuri HP dan uang
Dari aksi pelaku, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2.550.000.
“Usai menerima laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku,” jelasnya.
Pelaku, sambung dia, berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Maringgai di Desa Wana, Melinting, tanpa perlawanan.
Kini FM hanya tertunduk lesu ketika dibawa ke Polsek Labuhan Maringgai berikut dengan barang bukti 1 unit HP hasil pencurian.
Baca juga : Polsek Kedondong Ringkus Pelaku Pencurian HP dan Uang
Selain itu, Yusvin juga mengimbau kepada warga agar selalu waspada terhadap modus seperti ini.
Dia menyarankan agar warga selalu mengunci jendela dan pintu rumah dengan baik, serta memasang alarm rumah.
“Selalu waspada dan meningkatkan keamanan rumah, terutama di malam hari. Jangan biarkan jendela atau pintu rumah terbuka,” jelasnya
Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kegiatan mencurigakan yang terjadi di lingkungan sekitar.
Hal itu, sambung dia, agar tindakan cepat bisa dilakukan untuk mencegah kejahatan.
Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara selama maksimal 7 tahun,” tegas dia
Baca juga : Bobol Jendela dan Curi HP, Warga Metro Kibang Dicokok Polres Lampung Timur





Lappung Media Network