Lappung – Polres Lampung Timur tangkap warga Labuhan Maringgai karena Narkoba jenis sabu pada Kamis (11/08/2022) malam di Labuhan Maringgai.
Satres Narkoba Polres Lampung Timur membawa paksa seorang buruh ke Mapolres Lampung Timur, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Juga : Warga Tanjung Bintang Ditangkap Polsek Katibung Lantaran Narkoba
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri, pada Jumat (12/8), menjelaskan bahwa inisial buruh tersebut adalah MS (27) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
“Pria putus sekolah ini, diringkus Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, pada Kamis (11/8) malam,” ujar Zaky Alkazar Nasution.
Dalam penangkapan MS, Polisi menyita barang bukti plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis sabu-sabu, berikut alat hisapnya (Bong).
Baca Juga : Polisi Tangkap Narkoba di Kurungan Nyawa dan Hajimena
“Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, dan atas perbuatannya tersangka akan dijerat Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” tutup Zaky Alkazar Nasution.
